Berita Golkar – Partai Golkar menyatakan siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jika pemerintah secara resmi mengajukan naskahnya ke DPR.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji menanggapi wacana percepatan pembahasan RUU tersebut.
“Ya kalau nanti pemerintah mengirimkan naskah RUU-nya, tentu kita siap untuk melakukan. Tapi sampai sekarang kan belum. Kita belum bisa berandai-andai,” kata Sarmuji saat ditemui awak media di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (7/5/2025) malam, dikutip dari Antara.
Ia menekankan bahwa pembahasan RUU tersebut akan mengikuti mekanisme yang berlaku di DPR.
Menurut dia, menilai proses hukum acara sudah mengatur dengan jelas tata cara permintaan dan pembahasan RUU. Kendati demikian, jika pemerintah menganggap ada urgensi, Partai Golkar tidak akan keberatan untuk segera membahasnya.
“Normatifnya sudah ada aturannya, tapi seandainya pemerintah memandang ada urgensi, ya tentu saja kita siap,” ujarnya.
Terkait kemungkinan memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas, dia menyebut hal tersebut memerlukan kesepakatan antara DPR dan pemerintah.
“Kalau itu kita harus ketemu dengan pemerintah terlebih dahulu untuk mengubah Prolegnasnya,” tambah Sarmuji.
Ia menilai Partai Golkar tidak mempersoalkan jika Prolegnas harus diubah demi mempercepat pembahasan RUU itu. “Tidak ada masalah, kita ngikuti alur saja. Kalau pemerintah mengajukan itu, kita siap,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mendukung pembahasan dan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini disampaikan saat berpidato dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).
“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-undang Perampasan Aset,” kata Presiden Prabowo.
Kepala Negara menekankan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya. {}