Berita Golkar – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan menyoroti nasib warga yang tinggal di perumahan yang ditelantarkan pengembang, namun hingga kini belum mendapatkan fasilitas infrastruktur yang memadai meskipun tetap membayar pajak daerah.
Hal tersebut disampaikan Judistira dalam rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta saat membahas implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2021 yang mengatur penanganan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di perumahan bermasalah.
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta perlu memastikan hak warga tetap terpenuhi, terutama terkait infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan dan fasilitas pendukung lainnya.
“Ini menjadi hak masyarakat. Mereka membayar PBB dan pajak lainnya, tapi kita belum bisa masuk untuk memperbaiki infrastruktur di sana,” kata Judistira, beberapa waktu lalu, dikutip dari Akurat.
Ia menjelaskan, melalui Pergub 97/2021, pemerintah daerah sebenarnya memiliki dasar untuk melakukan intervensi terhadap fasilitas umum di perumahan yang ditelantarkan pengembang, setelah melalui proses administrasi dan hukum yang berlaku.
Namun, Judistira mengingatkan agar Pemprov DKI juga mengantisipasi kebutuhan anggaran dan kesiapan teknis agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.
Anggota Komisi D itu mencontohkan, bahkan tanpa adanya kebijakan tersebut, permintaan perbaikan infrastruktur lingkungan seperti pengaspalan jalan sering kali terkendala keterbatasan anggaran di tingkat suku dinas.
“Belum ada Pergub 97 saja kadang-kadang kita minta pengaspalan kepada sudin jawabannya anggaran sudah habis. Apalagi nanti kalau Pergub ini berjalan penuh, tentu harus benar-benar disiapkan,” ujarnya.
Judistira berharap ke depan Pemprov DKI dapat lebih serius memperhatikan kebutuhan infrastruktur warga di perumahan bermasalah, agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan dasar yang layak sebagai wajib pajak.
Ia juga mendorong agar perencanaan anggaran ke depan, termasuk dalam pembahasan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), dapat mengakomodasi kebutuhan tersebut sehingga implementasi kebijakan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Selain itu, ia juga menyoroti belum optimalnya sosialisasi Pergub 97/2021 terkait penanganan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di perumahan yang ditelantarkan pengembang.
Judistira mengungkapkan, masih banyak lurah di Jakarta yang belum memahami aturan tersebut, termasuk peran pemerintah daerah dalam menangani infrastruktur di kawasan perumahan terbengkalai.
“Kemarin saat Musrenbang saya secara khusus mengingatkan jajaran kota, kecamatan, dan kelurahan. Hampir semua lurah yang saya tanya belum tersosialisasi terkait Pergub 97 ini,” tukasnya. []



