Berita Golkar – Di tengah kekhawatiran orang tua terhadap penggunaan media sosial pada anak, Indonesia melangkah membuat kebijakan. Pemerintah resmi menetapkan pembatasan akses digital bagi anak dan menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan tersebut.
Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebagai bagian dari upaya melindungi anak di ruang digital. Langkah ini juga menandai posisi Indonesia yang mulai aktif merespons tantangan keamanan anak di internet.
“Ini artinya Indonesia menjadi negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia,” kata Meutya dalam siaran persnya, Jumat (6/3/2026) dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, kebijakan larangan media sosial sosial bagi anak diawali oleh Australia pada 10 Desember lalu, kemudian Denmark yang menyepakati aturan tersebut November lalu yang disusul Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Melalui regulasi ini, pemerintah mulai menetapkan batasan akses digital bagi anak sesuai kelompok usia. Kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan tambahan bagi anak saat menggunakan internet.
Pemerintah menilai ruang digital saat ini menghadirkan berbagai peluang sekaligus risiko bagi anak-anak. Karena itu, aturan baru diterapkan untuk membatasi akses mereka pada platform tertentu.
Melalui kebijakan tersebut, anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun tidak dapat mengakses akun pada sejumlah platform media sosial. Pembatasan ini berlaku pada layanan yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi terhadap perkembangan anak.
Tahap pelaksanaan aturan juga telah dijadwalkan oleh pemerintah. Meutya mengatakan, “Tahap implementasi dimulai tanggal 28 Maret 2026, akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan,” ujar Meutya.
Platform yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Layanan-layanan tersebut dinilai memiliki potensi paparan konten yang besar bagi pengguna usia anak.
Aturan ini secara langsung menyasar perusahaan teknologi yang mengelola platform tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Meutya juga menegaskan bahwa fokus utama kebijakan ini adalah memastikan kepatuhan perusahaan teknologi. Regulasi tersebut mewajibkan platform digital menjalankan tanggung jawab dalam perlindungan anak.
Pelaksanaan aturan tidak dilakukan sekaligus pada semua platform. Pemerintah akan memantau prosesnya secara bertahap hingga seluruh perusahaan menjalankan kewajiban mereka.
Meutya menjelaskan bahwa proses penerapan aturan akan berlangsung secara bertahap. “Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah melihat bahwa ancaman terhadap anak di ruang digital semakin meningkat. Risiko tersebut tidak hanya berasal dari konten, tetapi juga dari interaksi di internet. Menurut Meutya, berbagai bentuk ancaman kini semakin mudah ditemui oleh anak di dunia digital.
“Ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata, pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital,” kata Meutya.
Paparan terhadap berbagai risiko tersebut dinilai dapat memengaruhi kondisi psikologis anak. Pengalaman negatif di internet juga dapat berdampak pada perkembangan emosional dan sosial mereka.
Situasi ini membuat banyak orang tua merasa perlu lebih berhati-hati dalam mengawasi aktivitas digital anak. Namun perkembangan teknologi sering kali membuat proses pengawasan tidak mudah dilakukan.
Pemerintah menilai kehadiran regulasi ini dapat membantu orang tua menghadapi tantangan tersebut. Perubahan ekosistem digital membuat peran perlindungan menjadi semakin penting.
Meutya menambahkan bahwa aturan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi keluarga di era teknologi. Ia menyebut regulasi ini dibuat untuk membantu orang tua menghadapi perkembangan algoritma di platform digital.
Ia menambahkan, aturan ini dibuat sebagai bukti bahwa pemerintah ingin membantu orangtua menghadapi tantangan era algoritma yang semakin kompleks. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia. []



