Komisi III DPR Kritik MKMK Soal Laporan Adies Kadir, Soedeson Tandra Pertanyakan Kewenangan

Berita GolkarKomisi III DPR RI menggelar rapat dengan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK usulan DPR. Salah satu anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, mengkritik MKMK yang menindaklanjuti laporan terhadap hakim MK terpilih Adies Kadir.

Ia awalnya berbicara terkait prosedur formil dalam suatu perkara. Menurut dia, seharusnya MKMK menolak suatu perkara jika tidak memenuhi prosedur formil.

“Dalam pemahaman saya sebagai seorang advokat, bertahun-tahun, kalau suatu persoalan tidak memenuhi prosedur formil, maka persoalan pertama adalah bahwa perkara itu harusnya ditolak, dinyatakan tidak dapat diterima. Itu kami ingin agar kami dapatkan penjelasan,” kata Soedeson saat rapat di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Kemudian, Soedeson menyinggung kewenangan MKMK. Ia menyebut MKMK baru bisa memeriksa etika dan keluhuran hakim MK ketika sudah dilantik hingga bersidang, bukan sebelum dilantik.

“Kita bicara mengenai kewenangan MKMK, di dalam pemahaman kami bahwa MKMK itu memeriksa mengenai etika dan keluhuran dari seorang hakim, post factum, artinya bahwa MKMK hakim itu sudah bersidang, sudah dilantik, dan sebagainya, kemudian baru diperiksa kalau terjadi pelanggaran,” tuturnya, dikutip dari Detik.

Karena itu, ia menilai seharusnya MKMK menolak laporan yang mempersoalkan proses pemilihan hingga pelantikan Adies Kadir sebagai hakim MK. Ia menyebut MKMK tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya.

“Mohon maaf, dengan segala maaf, kami melihat bahwa MKMK ini tidak konsisten dalam persoalan ini, contoh kasus Ketua MK yang dilaporkan tapi kemudian itu di-dismiss karena menyangkut masalah syarat formil, tapi kemudian Saudara Adies Kadir dilaporkan, nanti saya uraikan bahwa kenapa saya berpendapat bahwa ini bertentangan atau tidak masuk dalam syarat formil,” ujarnya.

Lebih jauh, ia juga menyinggung UUD 1945. Dalam UUD 1945, ia menyebut DPR diberi kewenangan untuk menunjuk hakim MK dan keputusan DPR tidak dapat diganggu gugat.

“Ini masuk ke dalam materinya, kami minta semua di sini memperhatikan bahwa UUD memberi kewenangan kepada tiga institusi untuk menunjuk hakim konstitusi, kewenangan itu adalah kewenangan atributif yang tak dapat ditolak oleh siapa pun, berarti bahwa DPR, MA, dan pemerintah saat sudah sodorkan itu wajib diterima sebagai hakim konstitusi,” tegasnya.

“Pertanyaan kami, apakah MKMK mempunyai kewenangan untuk menilai segala kebijakan yang diambil DPR? Ini berkaitan dengan tadi yang saya sampaikan mengenai syarat formil di awal, bahwa keharusan dari MKMK ini untuk memeriksa ini termasuk dalam syarat formil tadi yang berkaitan dengan kewenangan. Karena itu, kami juga lihat bahwa kalau itu terjadi, semua ini terjadi, seluruh hakim konstitusi tidak memenuhi syarat,” lanjut dia.

Kemudian, Soedeson juga menyoroti sikap MKMK yang sudah buka-bukaan terkait laporan terhadap Adies Kadir.

“Berikutnya Bapak katakan bahwa sidang ini tertutup, tapi kami lihat bahwa Bapak ini sebagai Ketua MKMK memberi tanggapan di koran-koran, nah ini bertentangan dengan apa yang Bapak jelaskan di sini, karena ini menyangkut orang, menurut peraturan dan apa yang Bapak sampaikan, bahwa ini tertutup, hanya terbuka pada saat ini diputus, tapi kami baca di koran Bapak beri komentar mengenai ini. Walau itu menyangkut proses, tapi sebaiknya kan dihindari,” imbuhnya. {}

Leave a Reply