Berita Golkar – Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menghapus situs daring yang memuat iklan jual beli pulau di Indonesia.
“Kalau koordinasi secara rapat umum belum, kalau kontak sudah melakukan itu,” ujarnya di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (25/6/2025), dikutip dari Kompas.
Diketahui, laman private island online memuat informasi jual beli sejumlah pulau di Indonesia, di antaranya Pulau Mala dan Nakok di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau; Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur; Pulau Seliu dekat Pulau Belitung; dan Pulau Panjang, Nusa Tenggara Barat.
Nusron menegaskan bahwa tidak ada satu pulau yang dapat dimiliki seluruhnya oleh perseorangan. Apalagi, sejumlah pulau yang dijual tersebut berstatus kawasan konservasi.
“Kalau Pulau Panjang di kawasan hutan konservasi, jadi tidak bisa disertifikatkan. Jadi dalam satu pulau, semisalnya dia APL (kawasan hutan), tidak boleh satu orang atau badan hukum yang melakukan atau mempunyai atau memiliki satu pulau,” katanya.
Ia menegaskan bahwa status kepemilikan pulau telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2005 Pasal 2, ayat (2) yang menyatakan bahwa penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh dikuasai atau dimiliki seluruhnya oleh perorangan atau secara badan hukum.
Selanjutnya, aturan tersebut diperkuat oleh Peraturan Menteri. Kemudian, ada juga Permen KKP Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan.
“Dalam satu pulau tidak bisa dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Jalur evakuasi harus disediakan minimal 45 persen dalam satu pulau luasannya itu,” ucap Nusron.
Nusron menambahkan bahwa bagi pihak asing maupun investor tidak mungkin mempunyai Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM). Pasalnya, berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan tersebut harus berbadan hukum Indonesia.
“Kalau investor asing mau masuk, dia harus berbadan hukum Indonesia dan sifatnya badan hukum itu tidak memiliki, tetapi mendayagunakan atau mendayafungsikan,” tuturnya. {}