Berita Golkar – Anggota Komisi IV DPR RI, Robert J. Kardinal meminta pemerintah segera melakukan pembenahan dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lingkungan tambang agar kejadian seperti di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah tidak terulang.
Menurut dia, tragedi banjir dan longsor yang menelan korban jiwa di kawasan PT IMIP menjadi alarm nasional atas lemahnya tata kelola lingkungan di kawasan industri tambang.
“Peristiwa di IMIP tidak dapat dipandang semata sebagai bencana alam, perlu ditelusuri keterkaitan antara kondisi daerah aliran sungai (DAS), aktivitas pertambangan, serta efektivitas pengawasan izin lingkungan di kawasan tersebut,” ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/2/2026), dikutip dari Antaranews.
Berdasarkan informasi dari BNPB, peristiwa tanah longsor terjadi di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah pada Rabu (18/2/2026).
Robert menambahkan, peristiwa serupa juga terjadi pada 22 Maret 2025 yang mana tiga pekerja tertimbun longsor di kawasan PT IMIP, dua orang di antaranya ditemukan tewas di lokasi kejadian.
Dia menegaskan, fokus utama pemerintah dan pelaku usaha saat ini harus diarahkan pada solusi pencegahan. Pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) yang berkelanjutan menjadi kunci untuk menekan risiko banjir dan longsor, khususnya di wilayah dengan intensitas aktivitas tambang yang tinggi.
Rehabilitasi DAS di sekitar Morowali, lanjutnya, harus menjadi prioritas, penanaman kembali, penguatan sempadan sungai, serta pengendalian erosi tidak bisa ditunda karena kerusakan di wilayah hulu berpotensi meningkatkan risiko bencana, terutama saat cuaca ekstrem.
Selain itu, pihaknya mendorong pemerintah melakukan audit lingkungan secara menyeluruh di kawasan IMIP dan sekitarnya, mencakup pemetaan lahan kritis, tingkat erosi, kapasitas tampung air, serta identifikasi area tambang aktif dan bekas tambang yang belum direhabilitasi secara optimal.
“Hasil audit diperlukan sebagai dasar penyusunan langkah korektif yang terukur. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat menetapkan kebijakan pencegahan yang tepat sasaran dan tidak sekadar bersifat sementara,” katanya.
Robert juga menekankan pentingnya evaluasi sistem pengendalian banjir di kawasan industri. Setiap kawasan industri tambang, wajib memiliki perencanaan tata ruang yang memperhitungkan daya dukung lingkungan, kapasitas drainase, serta pengelolaan daerah tangkapan air.
“Kawasan industri strategis harus dibangun dengan sistem mitigasi yang jelas dan terukur. Ini menyangkut keselamatan pekerja sekaligus keberlanjutan investasi,” ujarnya.
Di sisi pengawasan, DPR meminta pengetatan evaluasi terhadap pelaksanaan izin lingkungan. Pengawasan tidak boleh berhenti pada verifikasi dokumen, melainkan harus memastikan implementasi rehabilitasi dan pengelolaan lingkungan benar-benar berjalan di lapangan sesuai standar teknis.
“Kalau rehabilitasi tidak dijalankan dengan baik, maka izin harus dievaluasi. Penegakan aturan harus tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Untuk pencegahan jangka menengah dan panjang, juga tambahnya, diperlukan pemanfaatan teknologi pemantauan lingkungan.
Sistem berbasis data satelit dan sensor hidrologi dinilai penting untuk mendeteksi potensi lonjakan debit air sejak dini dan mendukung pengambilan keputusan cepat.
Menurut dia, keterlibatan pelaku industri dalam pembiayaan dan pelaksanaan rehabilitasi lingkungan juga harus diperjelas. Industri yang menikmati manfaat ekonomi dari hilirisasi nikel dinilai memiliki tanggung jawab hukum dan moral menjaga kondisi lingkungan di wilayah hulu.
Ia menegaskan, DPR akan terus mengawal pembenahan tata kelola lingkungan tambang di Morowali melalui fungsi pengawasan. Tragedi di IMIP, kata dia, harus menjadi momentum koreksi agar pembangunan industri berbasis sumber daya alam berjalan seimbang dengan perlindungan lingkungan.
“Tujuannya jelas, agar kejadian serupa tidak terulang. Keselamatan manusia dan keberlanjutan lingkungan harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Selain mendorong langkah pencegahan, anggota dewan ini juga meminta perusahaan bertanggung jawab terhadap korban dan keluarga korban, termasuk pemenuhan hak jaminan sosial dan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku. []



