Melchias Mekeng Ingatkan Menkeu Purbaya: Berantas Thrifting Ilegal Harus Sinergi Antar Instansi

Berita Golkar – Anggota Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng mengingatkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa agar tidak berjalan sendiri dalam memberantas bisnis thrifting yang berasal dari impor pakaian bekas ilegal.

“Ya, Pak Purbaya harus berkoordinasi dengan instansi lain yang terkait, Kementerian Perdagangan, alat penegak hukum dan instansi di bawah kendali Kemenkeu seperti Bea Cukai dan lain-lain,” kata Mekeng saat dihubungi Inilah.com Selasa (28/10/2025), dikutip dari Inilah.

Mekeng menegaskan, tanpa sinergi antar instansi, upaya pemerintah untuk menghentikan bisnis thrifting ilegal akan sulit dilakukan. “Kalau tidak akan sulit memberantasnya,” tegas Ketua Fraksi Partai Golkar di MPR itu.

Ia mengingatkan, aktivitas thrifting yang bersumber dari barang impor, masih belum memiliki dasar hukum yang membolehkannya. “Kalau thrifting dari barang impor, kayaknya belum ada aturan yang membolehkannya ya,” ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah secara serius menyatakan perang terhadap impor bal pakaian bekas (balpres) ilegal, yang selama ini menjadi sumber utama bisnis thrifting dan merugikan negara.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, mengeluarkan ancaman keras kepada siapa pun yang melawan keputusan pemerintah dalam memberantas praktik ini. Seluruh pelaku impor ilegal yang terbukti akan langsung ditangkap.

Purbaya menegaskan tidak akan ada toleransi bagi pihak yang menentang kebijakan ini. “Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan. Kalau yang pelaku thrifting nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan dia, berarti kan dia pelakunya, clear,” tegas Purbaya di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Selama ini, kata Purbaya, praktik thrifting ilegal sangat merugikan industri dalam negeri dan mematikan potensi produksi tekstil dan konveksi lokal.

“Kalau ilegal ya dilarang. Nggak tahu siapa yang melegalkan. Kecuali dia bisa legal lewat jalur tertentu, tapi yang disebut balpres itu, ya akan dilarang,” tegasnya.

Menurut dia, pelanggaran impor ilegal akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Barang sitaan akan dimusnahkan, sementara pelakunya bisa dikenakan denda, hukuman penjara, serta masuk daftar hitam impor. {}