Menkomdigi Meutya Hafid Terbitkan Aturan: Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses ke TikTok Hingga Instagram

Berita Golkar – Pemerintah resmi mengatur pembatasan akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital yang berisiko tinggi. Hal ini diatur Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026.

Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan, pemerintah menunda akses akun bagi anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital. Khususnya, yang dinilai memiliki risiko tinggi.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Meutya, Jumat (6/3/2026), dikutip dari RRI.

Penerapan aturan tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026 hingga seluruh platform digital dapat menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam implementasinya, akun milik anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi akan dinonaktifkan.

Sejumlah platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox. Meutya mengakui bahwa pada tahap awal kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan, baik bagi anak-anak maupun orang tua.

Anak-anak mungkin akan mengeluhkan pembatasan tersebut, sementara orang tua bisa merasa bingung dalam menyesuaikan diri dengan aturan baru. Namun demikian, pemerintah menilai langkah tersebut perlu diambil demi melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital.

“Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya. Ia menambahkan bahwa Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang memberlakukan pembatasan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi.

Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari paparan konten berbahaya. Seperti pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan teknologi.

Menurut Meutya, melalui regulasi ini pemerintah ingin memastikan orang tua tidak lagi harus menghadapi tantangan tersebut sendirian. “Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” katanya. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *