Berita Golkar – Pemerintah belum mengendurkan tekanan terhadap Meta dan Google. Setelah menjalani pemeriksaan di Kementerian Komunikasi dan Digital, dua raksasa teknologi itu kini diminta segera melengkapi dokumen sebagai tindak lanjut dugaan pelanggaran aturan perlindungan anak di ruang digital.
“Ini masuk ke masa tiga hari untuk kelengkapan dokumen. Mereka perlu melengkapi dokumen dari hasil pemeriksaan kemarin,” ujar Meutya di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/4/2026), dikutip dari MediaIndonesia.
Langkah tersebut menandai bahwa pemerintah tidak ingin pemeriksaan berhenti pada klarifikasi semata. Kemkomdigi kini menunggu bukti konkret kepatuhan Meta dan Google terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau PP Tunas.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Meta dan Google dilakukan secara terpisah di Kantor Kemkomdigi pada Senin (6/4/2026) dan Selasa (7/4/2026). Dalam proses itu, masing-masing perusahaan dicecar 29 pertanyaan untuk mendalami dugaan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah sejak awal menilai pemanggilan tersebut bukan tanpa alasan. Meutya pernah menegaskan, Meta dan Google dipanggil karena diduga belum memenuhi ketentuan dalam PP Tunas beserta aturan turunannya.
Sorotan utama tertuju pada Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang menjadi aturan pelaksana PP Tunas. Dalam beleid itu, layanan milik Meta, seperti Facebook, Instagram, dan Threads, serta YouTube di bawah Google diklasifikasikan sebagai platform digital berisiko tinggi.
Dengan status tersebut, platform-platform itu memikul kewajiban lebih besar, termasuk membatasi akses anak ke layanan mereka. Karena itu, kelengkapan dokumen yang kini diminta pemerintah bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari uji kepatuhan atas tanggung jawab platform digital dalam melindungi anak di ruang siber.
Sampai saat ini, Kemkomdigi masih menunggu tindak lanjut dari Meta dan Google. Respons dua perusahaan itu dalam beberapa hari ke depan akan menjadi penentu, apakah pemeriksaan berujung pada kepatuhan administratif atau justru membuka babak baru penegakan aturan digital di Indonesia. []



