Berita Golkar – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa penyusunan draf aturan baru soal ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sudah hampir selesai. Menurut Agus, pihaknya memastikan ada reformasi cara penghitungan TKDN di dalam aturan baru sehingga lebih mudah, cepat, dan murah untuk dunia bisnis.
“Prinsipnya kita ingin reformasi cara menghitung sertifikat TKDN. Kita ingin penghitungan sertifikat TKDN ini juga bagian dari upaya kita untuk menciptakan kondisi bisnis yang mudah, ease of doing business-nya (kemudahan berusaha) harus dapat,” ujar Agus di Jakarta, dikutip Kamis (7/8/2025), dikutip dari Kompas.
“Sehingga mereka yang membutuhkan sertifikat TKDN itu akan bisa mendapatkannya secara mudah, murah, dan cepat. Mudah, murah, dan cepat,” katanya.
Agus bilang, di aturan baru nanti ada banyak hal yang berubah jika dibandingkan dengan aturan TKDN sebelumnya. Namun, ia belum memberikan bocoran soal detail perubahan yang dimaksud.
“Banyak sekali yang berubah, nanti tunggu tanggal mainnya. Banyak sekali yang berubah. Perbedaan-perbedaannya (dengan aturan lama) itu harus mengarah kepada murah, mudah, dan cepat,” jelasnya.
Agus mengungkapkan bahwa draf aturan baru TKDN sudah mendekati final dan pada Rabu (6/8/2025) kemarin sudah diuji publik untuk mendengar masukan dari asosiasi industri. Setelah uji publik, draf dikirimkan ke Kementerian Hukum untuk harmonisasi dengan peraturan instansi terkait lainnya.
TKDN kembali menjadi sorotan lantaran menjadi salah satu poin kesepakatan pemerintah RI dengan Amerika Serikat saat menegosiasikan tarif impor. Dalam kesepakatan disebutkan bahwa RI akan menghapus syarat konten lokal untuk barang-barang yang masuk dari Amerika.
Konten lokal itu merujuk kepada aturan TKDN yang selama ini diterapkan pemerintah saat ada produk asing yang akan diperdagangkan di Tanah Air. Ketentuan TKDN diterapkan pemerintah untuk melindungi daya saing industri dalam negeri dari maraknya barang ekspor.
Sementara itu, sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, juga memberikan bocoran soal poin-poin aturan reformasi TKDN. Pertama, aturan baru nanti tidak spesifik ditujukan untuk negara tertentu.
Kedua, syarat penghitungan TKDN akan dibuat dengan mudah, murah, dan cepat. “Enggak nyebut negara,” tutur Setia Diarta di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
“Yang penting reformasi membuat TKDN mudah, murah, cepat,” tegasnya.
Ketiga, formula penghitungan TKDN tetap merujuk kepada bahan baku, tenaga kerja, dan overhead (biaya pengeluaran di luar proses produksi). {}