Berita Golkar – Kementerian Perindustrian bakal mewajibkan label Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk food tray atau ompreng makan bergizi gratis (MBG). Wadah makanan MBG sempat ramai jadi pembicaraan usai diduga mengandung minyak babi dan tak sesuai tara pangan (food grade).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan penerapan wajib SNI bertujuan untuk menjaga kualitas wadah makanan. “Yang selama ini SNI-nya sukarela, kami sekarang sedang menyusun (kebijakan) SNI food tray itu wajib,” kata Agus kepada awak media di kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Jakarta, Jumat (26/9/2025), dikutip dari Tempo.
Menurut Agus, wadah menu MBG harus memiliki standar minimal stainless steel food grade 304. Jika di bawah standar itu, maka food tray tersebut tidak boleh beredar di Indonesia. Agus menyebut peraturan wajib SNI tersebut bakal diberlakukan tahun ini.
Sebelumnya, Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU) DKI Jakarta mengungkap adanya kandungan minyak babi dalam pelumas produksi food tray MBG dari pabrik di Chaoshan, Cina. Mereka pun telah menyambangi kantor Kementerian Perdagangan untuk beraudiensi soal hasil uji lab yang mereka peroleh.
“Jadi kami sangat menolak, makanya hari ini kami melaporkan ke Kementerian Perdagangan bahwa hasil temuan kami di Cina itu benar, positif, menggunakan minyak babi,” ucap Wakil Sekretaris RMI-NU DKI Wafa Riansah kepada wartawan usai audiensi di kantor kementerian, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.
Selain masalah kandungan minyak babi, RMI-NU DKI juga menyampaikan protes terhadap adanya ompreng MBG yang belum food grade atau tidak aman digunakan untuk makan. {}