Berita Golkar – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita bakal memberikan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 25 persen jika investor asing mau membangun pabrik dan merekrut tenaga lokal.
“Otomatis sudah mendapatkan 25 persen. Ini salah satu poin ease of doing business, dulu tidak,” kata Agus dalam konferensi pers di gedung Kementerian Perindustrian, Kamis (11/9/2025), dikutip dari Tempo.
Adapun kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan. Ia mengatakan telah melibatkan para pemangku kepentingan dalam melakukan uji coba aturan yang mulai berlaku pada 12 Desember 2025.
Agus mengatakan pengusaha bisa mendapatkan nilai tambahan TKDN hingga 20 persen jika pengusaha mau melibatkan anak bangsa dalam melakukan penelitian, pengembangan, dan brainware. Politikus Partai Golkar itu menuturkan, peraturan baru ini merupakan hasil evaluasi terhadap Permenperin Nomor 16 Tahun 2024.
Agus mengatakan Permenperin Nomor 16 Tahun 2011 sudah tidak lagi menjawab kebutuhan industri yang semakin kompleks dan tidak bisa memberikan kemudahan bagi para pelaku industri untuk berpartisipasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
Ia menjelaskan reformasi aturan TKDN ini memiliki 13 poin relaksasi. Selain memberikan imbalan nilai TKDN jika melakukan investasi di dalam negeri, Agus membebaskan pengusaha dalam memilih komponen untuk memenuhi nilai BMP sebesar 15 persen.
Agus juga memangkas waktu penerbitan sertifikasi TKDN melalui lembaga verifikasi independen selama 10 hari kerja sedangkan untuk pengusaha berskala kecil dapat terbit dalam tiga hari.
Ia juga memberikan kesempatan bagi industri kecil untuk melakukan deklarasi mandiri TKDN dan bisa berlaku hingga lima tahun. Agus menyatakan Kementerian Perindustrian hanya akan melakukan satu kali supervisi TKDN dalam periode tersebut.
Agus menegaskan tidak ada kewajiban bagi pengusaha memiliki sertifikat TKDN kecuali ada aturan yang mewajibkan izin edar. Namun kepemilikan sertifikat itu bisa memberikan kesempatan bagi pengusaha yang ingin mendaftarkan produk ke dalam e-katalog sehingga bisa ikut serta dalam program pengadaan barang dan jasa pemerintah. {}