Berita Golkar – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan keperihatinannya pada perusahaan-perusahaan tambang dalam negeri yang justru menggunakan truk-truk impor padahal industri dalam negeri sudah mampu memproduksinya. Agus membeberkan jumlah truk impor mencapai ribuan dan bahkan tak memenuhi standar emisi yang ditetapkan di Indonesia.
“Saya dapat brief dari teman-teman Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor), banyak truk yang digunakan untuk operasional pertambangan utama di Indonesia itu didapat dari impor. Datanya kalau saya tidak salah hampir 6.000 unit truk-truk yang digunakan di tambang-tambang Indonesia itu hasil impor. Padahal industri dalam negerinya sudah bisa supply,” kata Agus dalam ucapan sambutannya di acara pembukaan pameran kendaraan niaga Giicomvec 2024 di Jakarta Convention Center.
Bahkan temuannya menunjukkan bahwa truk-truk impor untuk tujuan tambang tersebut banyak yang tidak mematuhi standar emisi minimum yang ditetapkan di Indonesia.
Di lain sisi, produsen lokal justru telah berusaha dan mampu memproduksi truk tambang dengan standar emisi yang pemerintah tetapkan.
“Kalau kita perdalam lagi, kalau kita audit, truk-truk yang diimpor yang dipergunakan oleh perusahaan tambang itu tidak memenuhi standar yang sudah ditetapkan oleh Kementerian LHK. Sebagian besar truk yang diimpor itu masih di bawah Euro 4,” bebernya lugas.
“Padahal KLHK dan kami di kemenperin sudah menetapkan dan mendorong agar truk-truk yang digunakan di Indonesia itu standarnya at least Euro 4, dan industri kita sudah mampu memproduksi truk-truk yang standarnya Euro 4,” imbuhnya.
Menteri Agus menyayangkan fenomena lapangan yang terjadi ini. Baginya, ini adalah suatu opportunity loss untuk industri otomotif dalam negeri.
Menindaklanjuti fakta tersebut, Menteri Agus bersama jajaran di pemerintahan berjanji akan menerbitkan regulasi yang tepat untuk mendukung penyerapan industri truk dalam negeri.
“Oleh sebab itu, nanti Pak Dirjen bersama teman-teman kantor kita akan melihat regulasi apa yang akan bisa diterbitkan untuk kita bisa membantu penyerapan industri truk dalam negeri,” tegasnya.
Dimintai keterangan lanjutan setelah menyudahi kunjungannya di pameran kendaraan niaga tersebut, Agus Gumiwang mengungkapkan terkait opsi-opsi regulasi seperti apa yang akan diterapkan untuk mendorong industri truk rakitan dalam negeri.
“Kita akan menyiapkan regulasi. Misalnya pakai instrumen LARTAS (Larangan dan/atau pembatasan). TBT (Technical Barriers to Trade) mau kita wajibkan. Itu misalnya, tapi itu kan belum final,” jawab Agus.
Sebagai catatan, LARTAS adalah kebijakan pembatasan atau pelarangan yang diberlakukan pada barang impor atau ekspor. Sedangkan TBT merujuk pada kebijakan batas-batas yang ditujukan pada perdagangan internasional meliputi tarif, kuota, lisensi atau sertifikasi, dan lain sebagainya.
Menjawab problem lain terkait informasi temuan kendaraan tambang asal Tiongkok yang diimpor sebagai barang modal tanpa kelengkapan K3 (Keselamatan dan Keamanan Kerja) seperti tingkat keselamatan atau Safety Rating (SR), Menteri Agus menjawabnya dengan dalih penggunaannya yang terbatas di kawasan tertentu.
“Ya karena kan dipakai di internal kawasan off-road. Dia gak boleh keluar. Tapi itu pun sebetulnya bisa kita atur sedemikian rupa agar sebagai industri dalam negeri, dan sesuai dengan aturan kita Euro 4,” jelasnya. {sumber}