Berita Golkar – Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengakui banyaknya pelaku industri yang ketar-ketir karena aturan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) tak kunjung ketok palu. Akibatnya, mereka harus bayar gas dengan harga lebih mahal.
Menperin Agus berharap, Kementerian ESDM segera mengimplementasikan aturan HGBT, sehingga industri membeli gas dengan harga murah yakni US$6 per MMBTU.
“Ya saya kira harus segera berlaku ya, karena kan pabrik kan harus tetap berjalan. Jadi gas yang dibutuhkan itu kan tetap harus ada, harus tersedia,” ujar Menperin Agus di Kementerian ESDM, dikutip dari Inilah, Sabtu (18/1/2024).
Menurut dia, gas menjadi bahan baku utama bagi industri, sehingga kepastian harga menjadi sangat penting untuk menjalankan usahanya. “Pokoknya gas itu merupakan komponen dan variabel terpenting dalam proses produksi dan bahan baku,” kata dia.
Selain kebijakan yang cepat berlaku, ia juga berharap Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai distributor bisa memenuhi komitmen kepada industri sesuai dengan kontrak. Hal ini berkaitan dengan ketersediaan stok.
“Ya, yang penting bagi industri itu kan adanya suplai gas yang terjamin dengan harga yang juga terjamin. Jadi, harga tidak boleh berfluktuatif. Apa yang sudah menjadi kontrak antara industri dan PGN harus dihargai oleh PGN,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan masih membahas kebijakan HGBT dengan pihak terkait. Dipastikan, sebanyak 7 industri yang selama ini menerima manfaat, tidak akan dicoret.
“Sekarang kalau dari tujuh itu rasanya hampir bisa dapat dipastikan, hampir dapat bisa dipastikan untuk dilanjutkan,” kata Bahlil, Kamis (16/1/2025).
Namun, karena ada usulan tambahan industri yang menerima manfaat gas murah, maka masih terus dibahas. Sebab, ia ingin semua industri yang menerima kebijakan HGBT, harus memberikan dampak ke perekonomian.
“Jadi jangan sampai semua gas kita kasih ke HGBT, negara nggak dapat pendapatan. Jadi kita hitung betul, dia harus kita kasih, tapi dia harus industri menciptakan lapangan pekerjaan. Terus gas itu menjadi bahan baku, terus dia harus mengkonversi ke PPN atau PPh. Ini yang kita lagi hitung, ya,” pungkas Bahlil. {}