Berita Golkar – Pemerintah sedang menggodok insentif untuk industri otomotif pada 2026. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa usulan mengenai insentif kendaraan bermotor telah diberikan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menperin Agus menanggapi adanya kemungkinan kendaraan listrik berbasis baterai LFP (lithium ferro phosphate) mendapat stimulus lebih kecil, sedangkan EV dengan bahan baku nikel mendapat stimulus lebih besar.
“Tapi yang paling penting, bagi kita untuk memproduksi kendaraan yang ramah lingkungan itu juga lebih detail lagi insentifnya,” tegasnya, Sabtu (3/1/2026), dikutip dari MediaIndonesia.
Utamakan TKDN
Ia menjelaskan, prinsip utama dalam usulan terbaru ini adalah keterikatan insentif dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dan batas emisi. Artinya, tidak semua kendaraan otomatis mendapatkan stimulus.
“Prinsipnya adalah yang kami usulkan mereka yang mendapatkan manfaat terhadap insentif dan stimulus itu harus memiliki TKDN, dia harus memenuhi nilai emisi maksimal sekian. Jadi TKDN dan emisi,” kata Agus.
Tak hanya itu, pemerintah juga mulai mengatur batas harga kendaraan di tiap segmen sebagai syarat penerima insentif. Langkah ini disebut Agus sebagai upaya menjaga agar manfaat kebijakan benar-benar dirasakan masyarakat.
“Dan kita dalam usulan baru ini kita menetapkan harga. Harga yang kita tetapkan dari masing-masing segmen agar mereka bisa mendapatkan manfaat. Dan tentu yang harus digarisbawahi ini adalah kami sangat memperhatikan konsumen,” ujarnya.
Dorong Pembeli Pertama
Khusus untuk kendaraan listrik, Agus menegaskan fokus pemerintah adalah mendorong pembeli pertama agar adopsi electric vehicle (EV) semakin luas. “Kalau kita bicara soal electric car, first buyers itu menjadi prioritas kami. Angka-angkanya nanti bisa spill pelan-pelan,” tambahnya.
“Soal otomotif usulan insentif stimulus yang sudah kami kirim ke Pak Menkeu. Ada spill sedikit lah, ada perbedaan. Di sini kita akan kenakan, di sini yang kita usulkan itu lebih detail, lebih detail dibandingkan dengan periode kita menghadapi Covid yang lalu, dari segmen, dari teknologi, dari sisi TKDN, bobot TKDN dan sebagainya itu kita buat lebih detail,” ujar Agus.
Seperti diketahui, pada masa Covid di 2021 lalu pemerintah memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) secara bertahap untuk kendaraan bermotor baru dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc, yang memenuhi syarat kandungan lokal minimal 70%. {}













