Berita Golkar – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mulai memberlakukan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri pada Januari 2026.
Dalam peraturan yang diundangkan pada 23 Juli tersebut, Kemenperin menekankan pelaku usaha/industri untuk memenuhi tiga aspek Standar Kawasan Industri.
Antara lain, infrastruktur kawasan (bobot 50 persen), pengelolaan lingkungan (bobot 25 persen) serta manajemen dan layanan kawasan (bobot 25 persen).
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, penerapan standar dan akreditasi kawasan industri merupakan langkah strategis untuk mendorong efisiensi, produktivitas dan profesionalisme pengelolaan kawasan.
“Melalui penerapan standar ini, kami ingin memastikan setiap kawasan industri memiliki kualitas layanan, infrastruktur dan pengelolaan lingkungan yang memenuhi standar, sehingga mampu menarik minat investor dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Sabtu (18/10/2025), dikutip dari VOI.
Sementara itu, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Tri Supondy menegaskan, penerapan standar kawasan industri itu merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola kawasan industri terintegrasi, modern dan berwawasan lingkungan.
“Standar kawasan industri akan menjadi panduan bagi pengelola untuk memastikan seluruh aspek infrastruktur, lingkungan dan layanan berjalan efisien, transparan dan sesuai prinsip keberlanjutan,” ucapnya.
Adapun Kemenperin telah melakukan sosialisasi terkait hal tersebut pada Selasa, 14 Oktober.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri lebih dari 173 pengelola kawasan industri eksisting, termasuk kawasan industri proyek prioritas nasional serta perwakilan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Himpunan Kawasan Industri (HKI) dan mitra pembangunan internasional seperti UNIDO serta Swiss Secretariat for Economic Affairs (SECO).
Para peserta mendapatkan pemaparan teknis mengenai aspek standar kawasan industri, mekanisme akreditasi kawasan industri, penetapan status kawasan industri terakreditasi, pemantauan dan evaluasi serta pengawasan dan pengendalian standar kawasan industri.
Penerapan standar dan akreditasi kawasan industri diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas tata kelola kawasan industri serta mendorong terciptanya kawasan efisien, berdaya saing tinggi dan berkelanjutan guna memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok industri global. {}