Berita Golkar – Menteri Perindustrian (Menperin) RI, Agus Gumiwang Sasmita buka-bukaan terkait cara mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen bagi pemerintahan Prabowo-Gibran.
Agus mengungkapkan bahwa terdapat empat tahapan transformasi ekonomi yang perlu didalami untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen di Indonesia pada tahun 2045.
“Berikut sekalian ada empat tahapan, empat tahapan dalam transformasi ekonomi 2025-2045 yang kita perlu dalami dan kita harus upayakan bisa terwujud,” kata Agus dikutip dari TVOne News.
Menurut Agus transformasi ekonomi yang pertama adalah penguatan transformasi. Kemudian cara yang kedua adalah akselerasi dari transformasi atau percepatan transformasi.
“Yang ketiga adalah ekspansi global, ini transformasi tahap ketiga. Dan yang keempat adalah dimana kita bisa menciptakan Indonesia sebagai pusat manufaktur dunia yang berkelanjutan dan ramah lingkungan,” jelasnya.
Sementara itu Agus menjelaskan bahwa negara Indonesia harus fokus terhadap langkah transformasi digital. Sebab hal ini bertujuan agar produk dalam negeri yang diciptakan, dapat memiliki daya saing yang tinggi dalam pemasaran.
“Yang pertama adalah transformasi digital, dimana industri dalam negeri harus menarah pada 4.0. Disini tujuannya adalah untuk atau agar supaya produk-produk dalam negeri bisa memiliki daya saing yang lebih tinggi,” tegasnya.
Selanjutnya transformasi menuju green industy atau green product dan transformasi yang semakin kuatnya nilai tambah dalam hal ini termasuk hilirisasi.
Agus menilai langkah ini merupakan salah satu proses utama strategi pengembangan industri. Termasuk didalamnya sumber daya, pengurangan emisi, dan adopsi teknologi ramah lingkungan, serta mendukung target net zero emission pada tahun 2050.
“Dan yang terkahir ini, kita kadang-kadang overlook padahal potensinya sangat tinggi yaitu transformasi, dan ini sudah undang-undangnya sudah ada. Transformasi industri menuju industri halal yang berdaya dan terkemuka di dunia,” ucap Agus.
Sementara itu Agus menegaskan bahwa Kadin dalam hal ini harus memiliki kerja sama yang kuat dengan pemerintah melalui Kementerian Perindustrian RI yang berkaitan dengan Undang-Undang No.3 tahun 2014 mengenai perindustrian.
“Kami sudah menetapkan dalam raker Kemenperin yang mengatur mengenai industri ini sudah waktunya untuk dievaluasi Pak Ketua Umum, karena undang-undang ini sudah 10 tahun umurnya sehingga dalam 10 tahun ini banyak sekali dinamika, challenge khususnya mungkin berkaitan dengan teknologi,” jelasnya. {}