Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: 50 Bidang Lahan Pagar Laut Dibekukan, 303 Hektare Dilepas Sukarela

Berita Golkar – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap telah menyelesaikan sengketa pagar laut yang sempat mencuat beberapa waktu lalu.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelesaian sengketa pagar laut melalui mekanisme pembatalan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) terhadap 50 bidang seluas 74,77 hektare (Ha).

“Perkembangan kasus pagar laut, penyelesaian kasus pagar laut melalui mekanisme pembatalan terhadap 50 bidang lahan seluas 74,77 hektare,” jelas Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/9/2025), dikutip dari Bisnis.

Dia merinci, 50 bidang area lahan yang dibatalkan itu yakni 38 bidang seluas 58,24 hektare merupakan SHGB dan 12 bidang area lahan seluas 16,53 hektare yang beririsan dengan wilayah perairan merupakan SHM. Selain itu, Nusron juga menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa pagar laut dilakukan melalui mekanisme pelepasan secara sukarela.

“Serta yang terakhir, melalui mekanisme pelepasan dari yang bersangkutan secara sukarela sebanyak 210 bidang seluas 303,47 hektare,” tambah Nusron. {}