Berita Golkar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan pihaknya berhasil menangani 90 kasus mafia tanah sepanjang 2025. Dalam penjelasannya, realisasi penanganan kasus mafia tanah itu mencapai 84,11% dari target penanganan kasus mencapai 107 kasus yang dibidik dapat ditangani sepanjang tahun ini.
“Kita menyelesaikan 90 kasus mafia tanah dari target 107 mafia tanah dengan berhasil menetapkan tersangka 185 orang,” kata Nusron dalam Rapat Koordinasi di Jakarta, Rabu (3/12/2025), dikutip dari Bisnis.
Nusron menjelaskan, pihaknya telah menyelamatkan aset tanah sebanyak 14.315 hektare dengan nilai mencapai Rp23,37 triliun. Posisinya dibidik bakal terus bertambah seiring dengan pelaksanaan penanganan mafia tanah tembus dengan target yang ditetapkan mencapai 107 kasus.
“Nilainya yang diamankan sebanyak Rp23,37 triliun, ini kalau merujuk angka yang diketapkan berdasarkan simetri,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) merilis produk legislasi berupa Undang-Undang (UU) Administrasi Pertanahan baru guna mengentaskan masalah tumpang tindih lahan.
Nusron menjelaskan Undang-Undang Administrasi Pertanahan itu diperlukan guna menekan praktik tumpang tindih lahan yang umumnya melibatkan lahan dengan alas hak yang terbit di tahun 1961 hingga 1997.
“Kita buat Undang-Undang Administrasi Pertanahan. Kemudian kita umumkan dalam Undang-Undang itu pemegang sertifikat yang terbit tahun 1961 sampai 1997 dikasih batas waktu 5 tahun atau 10 tahun keputusan politik untuk daftar ulang. Setelah itu tutup buku untuk melakukan plotting ulang,” kata Nusron.
Nusron menambahkan, tanpa kesepakatan pendaftaran ulang itu pemilik sertifikat yang terbit 1961–1997 rentan menjadi sasaran para mafia tanah. Apabila dibiarkan, hal ini diyakini akan menjadi bom waktu. {}













