Berita Golkar – Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong skema penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) sebagai langkah strategis menyelesaikan persoalan pertanahan yang telah berlangsung puluhan tahun di Jakarta.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan, skema tersebut diharapkan mampu menjaga aset milik pemerintah daerah tetap terlindungi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama bermukim di atas lahan negara.
“Banyak tanah barang milik daerah Provinsi DKI Jakarta yang sudah puluhan tahun ditempati masyarakat. Solusinya bukan sekadar menertibkan, tetapi mencari jalan tengah agar aset tetap aman dan masyarakat tidak terdampak secara sosial,” ujar Nusron usai menyerahkan 3.922 sertipikat tanah aset Pemprov DKI Jakarta kepada Gubernur Pramono Anung di Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari, Jumat (13/2/2026), dikutip dari SatuMedia.
Menurut dia, mekanisme HGB di atas HPL memungkinkan pemerintah mempertahankan status kepemilikan lahan, sementara warga memperoleh legalitas pemanfaatan ruang. Model ini dinilai lebih realistis dibandingkan opsi hibah maupun penggusuran.
Ia menambahkan, pendekatan tersebut sebelumnya telah diterapkan di wilayah Cilincing dan menunjukkan progres positif. Pemerintah kini tengah mengkaji penerapan skema serupa di sejumlah kawasan lain, termasuk Plumpang, yang direncanakan menjadi zona penyangga (buffer zone) bagi fasilitas penyimpanan energi Pertamina.
“Penyelesaian di Tanjung Priok dan Cilincing berjalan baik berkat kolaborasi dengan Pemprov DKI. Untuk Plumpang, kami akan bahas intensif bersama pemerintah daerah dan Pertamina agar menemukan solusi terbaik,” katanya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyambut baik gagasan tersebut. Ia menilai skema HGB di atas HPL dapat menjadi solusi konkret bagi kompleksitas masalah pertanahan di wilayah metropolitan.
“Kami mendukung karena kebijakan ini memberikan manfaat maksimal dan realistis dalam menyelesaikan berbagai persoalan lahan di Jakarta,” ujar Pramono.
Selain fokus pada konflik lahan permukiman, Pemprov DKI juga tengah menata sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang selama ini dimanfaatkan warga sebagai tempat tinggal. Pemerintah menawarkan relokasi ke rumah susun sebagai solusi, sekaligus mengoptimalkan ketersediaan lahan makam.
“Banyak warga yang bersedia direlokasi. Dampaknya, penambahan petak makam bisa dilakukan tanpa sistem tumpuk,” kata Pramono. {}













