Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ungkap Pemerintah Bakal Siapkan Insentif Baru Usai HGU IKN Dibatalkan MK

Berita Golkar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan proses pembatalan hak guna usaha (HGU) 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan menghambat proses investasi.

Adapun pembatalan ini berdasarkan putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor: 185/PUU-XXII/2024. MK juga memutuskan pemberian hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai (HP) 160 tahun di IKN tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sehingga harus dianulir.

“Ya kita ikuti keputusan hukum, MK-nya memutuskan ya kita ikut,” kata Nusron saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Senin (24/11/2025), dikutip dari CNBCIndonesia.

“Saya yakin lebih baik ada keputusan begitu [sesuai MK]. Dan saya yakin tidak akan terpengaruh,” lanjutnya.

Adapun pemberian HGU 190 tahun ini menjadi bagian dari karpet merah kepada investor yang diterbitkan di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Meski begitu, Nusron meyakini, pemerintah akan memberikan insentif pengganti agar semakin banyak investor yang minat masuk ke megaproyek IKN.

“Nanti saya yakin pemerintah akan berpikir untuk memberikan insentif lain. Selain insentif HGU gitu,” ujarnya.

Dia pun menjamin, sistem evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan di IKN akan terus diperkuat guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Sebagai informasi, putusan ini berawal dari pengajuan oleh Pemohon Prinsipal Stepanus Febyan Babaro dan Kuasa Hukumnya Syamsul Jahidin untuk pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara.

Pemohon mendalilkan terdapat dua regulasi berbeda mengenai jangka waktu HGU, HGB dan Hak Pakai yaitu dengan diberlakukan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN dan aturan sama terdapat dalam Pasal 9 Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Selain itu, Pemohon mengungkapkan, UU IKN dan Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN tidak mengatur secara jelas pihak-pihak yang berhak memiliki HGU, HGB, dan Hak Pakai.

Disebutkan, hal ini membuka peluang bagi pihak asing untuk menguasai tanah di IKN dalam jangka waktu yang sangat panjang. Pemohon menegaskan, pemberian hak atas tanah dengan durasi yang terlalu lama dapat mengorbankan kepentingan generasi mendatang

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, Pasal 16A ayat (2) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai

“Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna bangunan, diberikan hak, paling lama 30 tahun; perpanjangan hak, paling lama 20 tahun; dan pembaruan hak, paling lama 30 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” katanya, dikutip dari situs resmi MK, Senin (17/11/2025). {}