Berita Golkar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan percepatan sertipikasi tanah di Indonesia. Upaya itu juga mencakup tanah rumah ibadah dan aset organisasi keagamaan.
Menurutnya, tanah yang memiliki sertipikat akan terjamin secara hukum. Hal ini penting untuk meminimalkan risiko konflik pertanahan. “Bisa ribut kalau sudah menyangkut masalah tanah, apalagi tanah yang mempunyai nilai ekonomi tinggi,” ujar Nusron, dikutip dari RRI.
Ia menyebut konflik sering muncul setelah pemilik wafat, ketika ahli waris memperebutkan hak. Konflik tidak hanya terjadi pada tanah pribadi. Tanah wakaf maupun aset sosial keagamaan juga kerap menimbulkan perselisihan jika tidak disertipikatkan.
“Supaya kejadian itu tidak terjadi, maka saya minta tolong tempat ibadah wajib hukumnya disertipikatkan,” tegas Nusron. Ia menyebut sertipikat bisa berupa wakaf atau hak milik.
Dengan langkah ini, tanah rumah ibadah diharapkan terlindungi secara hukum. Organisasi keagamaan juga diajak berperan aktif dalam mempercepat sertipikasi.
“Untuk mitigasi risiko, saya minta tolong organisasi keagamaan berbondong-bondong membantu,” pungkasnya. Pernyataan itu disampaikan dalam pertemuan bersama tokoh dan organisasi keagamaan di Ternate, Sabtu (23/8/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menyerahkan sembilan sertipikat tanah wakaf. Sertipikat itu diperuntukkan bagi rumah ibadah serta yayasan pendidikan di Maluku Utara.
Penyerahan sertipikat turut disaksikan Kepala Kanwil Kemenag Maluku Utara, Amar Manaf, serta perwakilan ormas keagamaan. Hadir antara lain NU Maluku Utara, MUI Maluku Utara, BWI, Fatayat NU, Muslimat, hingga BAZNAS Maluku Utara.
Nusron didampingi jajaran kementerian dalam agenda itu. Hadir Staf Khusus Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Staf Khusus Komunikasi Strategis Muda Saleh, serta Kepala Kanwil BPN Maluku Utara Lalu Harisandi. {}