Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid Yakin Integrasi Data Tanah dan Pajak Bisa Tingkatkan PAD

Berita Golkar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan integrasi data pertanahan dan perpajakan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Ia menjelaskan adanya integrasi data maka akan terwujud satu kesatuan sistem yang memiliki sertifikat tanah otomatis juga memegang nomor PBB sehingga tidak bisa menunda pajak.

“Dampaknya apa. Yang pertama tanah akan lebih terlindungi, dan PAD, BPHTB, PBB tentunya meningkat dan yang utama adalah semua lebih transparan,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid usai peresmian di Puspemkot Tangerang Rabu (30/4/2025), dikutip dari Antara.

Perlu diketahui Kota Tangerang menjadi daerah pertama di Provinsi Banten yang berhasil mengintegrasikan Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP).

Menteri Nusron menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Tangerang atas keberhasilan dalam membangun sistem digital yang mampu menyajikan informasi pertanahan secara real time, akurat, dan lintas sektor.

“Dengan adanya integrasi seperti ini nanti akan transparan, termasuk kalo ada transaksi jual-beli juga semua akan transparan. Ini menandakan bahwa Pemkot Tangerang berkomitmen serius terhadap adanya transparansi,” kata dia

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan, melalui integrasi ini pelaku usaha yang telah memiliki NIB akan lebih mudah terhubung dengan data pertanahan yang dimiliki BPN, termasuk data objek pajak daerah.

Hal ini diyakini dapat mengurangi tumpang tindih informasi, mempercepat proses validasi data, serta mendukung reformasi birokrasi yang tengah dijalankan Pemkot Tangerang.

“Banyak manfaat dan kemudahan yang akan dirasakan. Seperti mengantisipasi tumpang tindih lahan, meningkatkan akurasi data PBB-P2, mendukung layanan berbasis Satu Data dalam layanan publik serta meningkatkan integrasi kepemilikan tanah dengan data kepatuhan wajib pajak terhadap tanahnya,” papar Kiki.

Ia pun memastikan, peluncuran Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan di Kota Tangerang ini sebagai bukti nyata Pemkot Tangerang dalam menciptakan atau menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah dan transparan.

“Manfaat untuk masyarakat secara langsung, pastinya menerima pelayanan yang lebih mudah, tidak ada lagi bolak balik pengurusan data layanan tanah, NOP atau perpajakan di Kota Tangerang,” katanya.

Bapenda Kota Tangerang menyebutkan target penerimaan pajak pada 2025 secara keseluruhan untuk PBB-P2 yakni Rp610 miliar dan BPHTB sebesar Rp650 miliar. {}