Berita Golkar – Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan para rektor dan guru besar dari berbagai perguruan tinggi di Istana Negara, Jakarta. Forum tersebut menjadi ruang dialog strategis antara pemerintah dan kalangan akademisi untuk membahas kondisi nasional secara menyeluruh, mulai dari arah ekonomi, ketahanan pangan, hingga agenda besar hilirisasi yang tengah dijalankan pemerintah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia yang mendampingi Presiden menegaskan bahwa dalam pertemuan tersebut tidak ada pembahasan spesifik mengenai pengelolaan tambang oleh kampus. Menurutnya, fokus diskusi lebih diarahkan pada pemaparan kondisi negara dan peran strategis perguruan tinggi dalam mendukung agenda pembangunan nasional.
“Tidak dijelaskan secara spesifik, tapi bahwa memang secara undang-undang sekarang adalah kampus bisa menerima manfaat, penerima manfaat daripada pengelolaan tambang,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Bahlil menjelaskan, Presiden secara langsung menyampaikan gambaran utuh mengenai situasi Indonesia saat ini. Penjelasan tersebut mencakup dinamika ekonomi nasional, upaya menjaga kedaulatan pangan, hingga strategi hilirisasi dan penguatan sektor energi yang menjadi prioritas pemerintahan.
“Tadi Bapak Presiden memberikan penjelasan kepada semua pimpinan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta, saya kebetulan mendampingi, Bapak Presiden menjelaskan tentang kondisi negara kita, kondisi ekonomi, kedaulatan pangan, termasuk membahas tentang hilirisasi dan energi ya,” kata Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.
Sejalan dengan itu, pemerintah memastikan bahwa perguruan tinggi tidak akan diberi kewenangan langsung untuk mengelola tambang. Kepastian tersebut muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), yang menegaskan posisi kampus sebagai penerima manfaat, bukan pengelola konsesi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pemerintah dan DPR telah mencapai kesepakatan terkait hal tersebut dalam pembahasan bersama.
“Terhadap usulan dari DPR, yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi,” kata Supratman usai rapat pleno bersama Baleg DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025) dikutip dari detiknews.
Ia menjelaskan, pengelolaan tambang tetap dilakukan oleh pihak yang ditunjuk pemerintah, baik melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun badan usaha swasta. Skema tersebut memungkinkan keterhubungan antara badan pengelola tambang dengan perguruan tinggi tertentu.
“Jadi di dalam revisi undang-undang kali ini, yang ada adalah bahwa akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus,” ujarnya.
Lebih lanjut, Supratman menegaskan bahwa manfaat dari aktivitas pertambangan tersebut dapat disalurkan kepada kampus, khususnya yang berada di sekitar wilayah tambang. Manfaat itu diarahkan untuk mendukung penguatan pendidikan tinggi, termasuk pendanaan riset dan program beasiswa bagi mahasiswa.
“Yang nanti akan membantu bagi kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya,” ujar dia.













