DPD 1  

Meski Tak Lagi Jabat Bupati, Ahmed Zaki Iskandar Buahkan Kado Manis di Awal Tahun 2024 Bagi Masyarakat Tangerang

Berita Golkar – Pembangunan Flyover Cisauk telah rampung dan akan diresmikan penggunaannya. Hadirnya flyover ini pun diharapkan dapat mengurangi kemacetan di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah Effendi mengatakan peresmian Flyover Cisauk akan menjadi kado istimewa akhir tahun 2023 bagi masyarakat Kabupaten Tangerang, terutama di kawasan BSD. Adapun saat ini Flyover Cisauk tengah dalam masa uji coba terbatas sejak 24 Desember kemarin.

“Secara konstruksi Flyover Cisauk telah siap dan sekarang sedang dilakukan uji coba. Untuk operasi secara penuh direncanakan dilakukan pada Januari 2024. Ini adalah kado manis untuk masyarakat Tangerang, sekaligus dari era kepemimpinan Pak Zaki,” kata Iwan dalam keterangannya, Senin (1/1/2024).

Sementara itu, Mantan Bupati Tangerang dua periode Ahmed Zaki Iskandar berharap agar jalan layang ini dapat memberikan kemudahan akses mobilitas sekaligus meringankan masyarakat.

Dalam pengerjaannya, pria yang akrab disapa Bang Zaki ini mengaku banyak turun langsung untuk mengatasi persoalan di tingkat bawah, terutama saat berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk pembebasan lahan. Ia juga melakukan pendekatan dialog untuk memastikan proyek tersebut akan bermanfaat bagi masyarakat.

“Macet kan buat konsumsi bensin jadi lebih tinggi, otomatis pengeluaran bertambah. Dengan ini saya berharap semoga bisa membantu memudahkan masyarakat,” ungkapnya.

Seperti diketahui, padatnya kendaraan di sekitar lokasi hingga mengakibatkan kemacetan menjadi alasan pembangunan jalan layang tersebut. Oleh karena itu, Pemkab Tangerang mulai mengerjakan konstruksi pada Oktober 2022.

Dengan diresmikannya flyover tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mencapai target pembangunan infrastruktur jalan sesuai Rancangan Pemerintah Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Adapun proyek ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang. Lantas ini menjadikan Flyover Cisauk satu-satunya jalan layang yang dibangun tanpa menggunakan APBN.

“Kita berani investasi, kita tidak mau setengah-setengah untuk kesejahteraan masyarakat dan akhirnya kita berhasil membangun flyover pertama yang dibangun pakai APBD ini,” ungkapnya.

Ketua DPD Golkar DKI Jakarta ini pun menambahkan, alokasi anggaran pembangunan dan pengadaan tanah untuk Flyover Cisauk sekitar Rp 200 miliar. Flyover tersebut diketahui memiliki panjang 1,09 kilometer (km), di mana panjang jembatan 525 meter dengan dua lajur masing-masing memiliki lebar 5,5 meter.

Selain Flyover Cisauk, proyek lain yang sedang dibangun adalah Underpass Bitung. Proyek ini dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dimulai pada pertengahan 2023.

Adapun Pemkab Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman Dan Pemakaman (DPPP) juga telah melakukan pembebasan lahan dengan membayar tanah dan bangunan milik warga seluas 11.259 meter.

“Lokasi pengerjaan ini berdekatan dengan gerbang tol (Jakarta-Merak), jadi memang padat. Kami berharap masyarakat bisa bersabar dan mengerti. Harapannya underpass ini bisa mengurai kemacetan yang ada di daerah tersebut,” imbuh Zaki.

Lebih lanjut, Zaki menjelaskan selama menjabat sebagai bupati, pihaknya telah menyelesaikan target pembangunan jalan 1.000 km yang tercantum dalam RPJMD 2019-2023.

Selain itu, pihaknya juga melakukan perbaikan sejumlah jalan, salah satunya ruas Jalan Raya Perancis hingga Jalan Raya Mauk-Sepatan. Sementara proyek pembangunan jalan yang telah selesai dikerjakan, seperti peningkatan Jalan Curug-Cibinong, Jalan Borobudur Raya hingga Jalan Raya Cukanggalih.

Sementara terkait jalan rusak yang belum diperbaiki, Zaki mengatakan perbaikan jalan harus mengikuti status pengelolaan jalan tersebut. Untuk diketahui, status jalan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Status jalan ini terbagi menjadi 5 jenis, yakni jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Pasalnya, lanjut Zaki, sering kali kekeliruan yang terjadi, di mana masyarakat memprotes kerusakan jalan di depan rumahnya ke Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kota. Padahal, status jalan tersebut merupakan jalan nasional yang kewenangannya berada di pemerintah pusat, yakni Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Status inilah yang penting diketahui oleh masyarakat agar laporan terkait jalan rusak bisa tepat sasaran,” pungkas Zaki. {sumber}