Berita Golkar – Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun menyambut positif keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk menunda pajak 0,5 persen pada toko online.
Misbakhun mengatakan, keputusan pemerintah tersebut membuat memberi ruang bernapas bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tidak terbebani di tengah ekonomi yang belum benar-benar kembali normal.
“Penundaan ini akan memberi ruang bernapas kepada pelaku usaha agar tidak terbebani di saat ekonomi belum sepenuhnya pulih,” ujar Misbakhun dalam keterangan pers, Kamis (2/10/2025), dikutip dari Kompas.
Misbakhun menilai, keputusan Purbaya itu menunjukkan pemerintah menyadari bahwa ekonomi nasional masih pada tahap pemulihan. Dalam situasi tersebut, keputusan pemerintah untuk menunda menarik pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen adalah realistis.
Kebijakan penarikan pajak, menurutnya, seharusnya tidak hanya memperbanyak penerimaan negara, melainkan juga membangun sistem perpajakan modern, memperkuat data fiskal, dan memberikan perlakuan adil pada usaha di dunia online dan offline.
Pada saat yang bersamaan, pemerintah juga tetap memastikan perusahaan e-commerce memberikan kontribusi yang sepadan. “Di sinilah pentingnya desain kebijakan pajak yang tidak mematikan UMKM,” tutur Misbakhun.
Politikus Partai Golkar itu menyebtukan, Komisi IX akan memantau masa penundaan penerapan pajak 0,5 persen yang digunakan pemerintah untuk menata ulang sistem.
Penataan itu meliputi integrasi marketplace, penyederhanaan administrasi, hingga sosialisasi kepada pedagang. Masa penundaan harus dimanfaatkan agar semua kebijakan perpajakan nantinya berjalan lancar. Pihaknya juga mengingatkan pemerintah untuk berdialog secara aktif dengan asosiasi e-commerce dan perkumpulan UMKM.
“Kalau komunikasi terbuka dan roadmap jelas, saya yakin kebijakan pajak digital ini bisa diterapkan tanpa mengganggu pertumbuhan ekonomi, bahkan bisa jadi instrumen keadilan yang kuat,” tutur Misbakhun.
Sebelumnya, Purbaya mengumumkan penundaan pelaksanaan pungutan PPh 0,5 persen pada pedagang online. Menurut dia, pemerintah belum menunjuk e-commerce yang akan bertugas memungut PPh sesuai Pasal 22 0,5 persen pada pedagang online. Pemerintah sampai saat ini masih menunggu kondisi ekonomi nasional kembali kondusif.
“Saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin nih (penolakan dari UMKM), kita tunggu dulu deh,” ujarnya saat media briefing di kantornya, Jumat (26/9/2025). {}