Berita Golkar – Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Mukhtaruddin mengapresiasi langkah Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dalam memperjuangkan nasib para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar dimudahkan mendapat modal usaha hingga 100 juta di bank tanpa anggunan.
Sebab, menurutnya salah satu kendala yang dihadapi oleh pelaku UMKM selama ini adalah susahnya akses mendapat pinjaman dari bank milik negara atau bank Himbara.
Padahal, Mukhtaruddin berpendapat satu diantara tugas bank-bank Himbara ini adalah ikut mendukung pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat lewat bantuan permodalan seperti yang sudah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi lewat program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Bagi Mukhtaruddin, masalah anggunan atau jaminan ini masih menjadi batu sandungan bagi pelaku UMKM, hingga mereka tidak berani melakukan pinjaman.
Pasalnya, pihak bank selalu menyamakan pinjaman UMKM ini dengan pinjaman pengusaha besar yang harus menggunakan anggunan.
“Saya kira kuncinya itu adalah di soal agunan ya, kuncinya di situ. Nah kita mengapresiasi atau menyambut baik kalau pemerintah (Menteri Bahlil) menghilangkan agunan 100 juta ke bawah, yang kendalanya tidak terserap oleh karena perbankan masih memberikan persyaratan biaya kredit komersil seperti pada pengusaha-pengusaha besar, itu yang menjadi kendala selama ini,” kata Mukhtaruddin dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (17/8/2023).
Dikatakan Mukhtaruddin, langkah baik Menteri Bahlil ini harus diperhatikan oleh bank-bank Himbara agar ke depan akses permodalan oleh para pelaku UMKM ini berjalan dengan baik, karena langkah ini semata-mata untuk memberdayakan UMKM dari sisi modal.
Sebab itu, Mukhtaruddin mengakui pihaknya akan mendukung penuh kebijakan tersebut demi menguatkan ekonomi masyarakat, khususnya para pelaku UMKM.
“Pihak perbankan melihat ini tidak terserap mungkin, dan dialihkan ke pengusaha-pengusaha besar dan ini juga salah karena memang diperuntukkan untuk memberdayakan UMKM dari sisi permodalan,” ujarnya.
“Nah dengan adanya kebijakan pemerintah dalam hal ini Pak Bahlil mengatakan bahwa agunan tidak diberlakukan bagi kredit yang 100 juta ke bawah, saya kira ini langkah yang bagus yang harus kita dukung,” imbuhnya.
Mukhtaruddin menambahkan rata-rata modal yang dibutuhkan oleh UMKM untuk mengembangkan bisnisnya antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta, sehingga tidak perlu disyaratkan menggunakan agunan.
“Sehingga UMKM yang butuh Rp 5 juta, Rp 10 juta, Rp 15 juta hingga Rp 20 juta itu tidak perlu menyiapkan agunan dan ini pasti akan menggerakkan sektor UMKM yang di bawah. Yang paling banyak itu kan mereka yang butuh modal Rp 5 sampai Rp 10 juta,” ujarnya.
Namun, Mukhtaruddin menyayangkan pihak bank menyama ratakan syarat pinjaman UMKM dengan pelaku usaha yang sudah besar.
“Tapi persyaratan sama dengan mengajukan pinjaman Rp 1 miliar kan sama saja, jadi ini yang memberatkan kepada UMKM sehingga mereka tidak bisa menggunakan alokasi anggaran yang untuk modal bagi UMKM itu,” katanya.
Legislator asal Kalimantan itu menegaskan pemerintah sudah menyiapkan modal usaha bagi UMKM di bank-bank Himbara, namun pihak bank menerapkan persyaratan bagi UMKM sama dengan persyaratan buat pengusaha besar, hingga pelaku UMKM ini kesulitan mengakses pinjaman modal ke bank. Oleh sebab itu, lewat kebijakan ini, menurutnya kedepan UMKM akan kembali bergairah.
“Sangat bisa (UMKM berkembang) karena selama ini kendalanya itu, begitu saya tanya persoalannya apa, ternyata di modal. Padahal modalnya kan sudah ada disiapkan di perbankan, tapi persyaratan kami sama saja dengan persyaratan pengusaha besar, katanya harus ada agunan, harus ada ini segala macam akhirnya mereka yang namanya UMKM mereka tidak punya kemampuan untuk itu,” ujarnya
Untuk itu, langkah pemerintah soal penghapusan anggunan ini sangat baik dan positif bagi pengembangan UMKM di tanah air, baik di pusat hingga ke daerah.
Bahkan, Mukhtaruddin berharap langkah baik yang dilakukan oleh Menteri Bahlil ini kemudian menjadi kebijakan pemerintah dalam menopang pelaku UMKM, hingga patut didukung secara total.
“Saya kira pasti ini akan signifikan pengaruhnya terhadap menggeliatnya usaha UMKM, inilah langkah positif yang kalau ini sebuah kebijakan, ini memang kebijakan yang pro UMKM jadi kita dukung, kita apresiasi kalau memang pemerintah memberlakukan itu udah lama juga, saya membicarakan soal ini karena ada perlakuan khusus,” katanya.
Diakui Mukhtaruddin, hampir semua usaha rakyat di Indonesia masih membutuhkan peran besar pemerintah, termasuk bantuan permodalan karena para pelaku UMKM ini banyak keterbatasannya hingga membutuhkan peran pemerintah, salah satunya adalah akses permodalan di bank tanpa syarat yang memberatkan UMKM.
“Terus terang UMKM ini kan kalau tidak diberdayakan, tidak ada goodwill pemerintah, tidak ada pemberdayaan dari pemerintah mereka sulit tumbuh dan berkembang, karena mereka SDM-nya terbatas, kemampuan modal terbatas, tentu yang ada treatment-treatment khusus seperti ini yang bisa menggairahkan sektor UMKM kita, ini satu langkah yang bagus ya,” ujarnya.
“Jadi saya kira ini kebijakan yang positif yang harus kita apresiasi, kita dukung dalam rangka pemberdayaan kepada UMKM,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia meminta kepada bank milik negara atau Himbara agar tidak ada lagi syarat agunan ketika pelaku UMKM ingin meminjam modal dana usaha.
Karena saat kegiatan pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlangsung di Pekanbaru, pada hari Kamis (10/8/2023), masih terdapat UMKM dimintai agunan oleh bank dengan nilai kredit Rp 50 juta.
“Pak (Deputi BUMN) kita kan sudah sepakat bahwa kredit KUR sampai dengan Rp 50 juta, bahkan sampai Rp 100 juta itu tidak pakai jaminan,” katanya dalam pemberian NIB di Pekanbaru, Riau, dikutip dari tayangan Youtube Kementerian Investasi, Kamis (17/8).
Bahlil menyampaikan pesan kepada Menteri BUMN Erick Thohir melalui deputinya yang hadir pada kegiatan itu agar tidak lagi ada permintaan agunan sebagai jaminan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR).
“Jadi Pak (Deputi BUMN), kalau masih ada seperti ini kasih tahu Pak Erick (Menteri BUMN). Apalagi bank Himbara enggak boleh,” pesan Bahlil.
Padahal peniadaan syarat jaminan itu sudah pernah dibawa dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi. Presiden pun kata Bahlil, menyetujui usulan tanpa syarat agunan tersebut.
“Jadi Pak Deputi BUMN, ini sudah saya bawa ke ratas. Saya sudah sampaikan ke ratas. Bagaimana UMKM dimintai agunan, kios saja sewa, rumah saja masih kos-kosan, pendapatan saja belum tentu ada tiap hari, bagaimana mau punya jaminan,” lanjutnya.
“Makanya Bapak Presiden Jokowi membuat kebijakan, kredit tanpa agunan KUR itu yang menjadi jaminan adalah negara lewat asuransi,” ucap Bahlil.
Selain itu, Bahlil juga berpesan kepada pelaku UMKM supaya KUR tersebut dimanfaatkan sesuai kebutuhan usahanya. “Tapi jangan pakai kredit beli handphone, beli motor, beli moge lagi, bahaya itu barang,” ucapnya. {sumber}