Berita Golkar – Partai Golkar menyatakan siap menghadang hak angket tentang dugaan kecurangan pemilu 2024. Hak angket menurut Ketua TKD Prabowo Gibran DIY Gandung Pardiman hanya lelucon politik.
”Saya siap menghadang lajunya hak angket yang menurut saya hanyalah lelucon politik. Bagaimana tidak, hasil pilpres diutik – utik karena mereka kalah sedangkan hasil pileg tidak diusik karena mereka unggul. Ini kan seperti dagelan,” ungkap Gandung, Rabu (6/3/2024).
Menurutnyasesuai aturan hukum yang berlaku bahwa untuk mengatasi ketidakpuasaan pemilu 2024, bukan dengan menggunakan hak angket, melainkan dibawa ke Mahkamah Kostitusi.
Undang-Undang telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan Pasal 24C UUD NKRI 1945 dengan jelas menyatakan, salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilihan umum, dalam hal ini pilpres pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.
Ia menjelaskan UUD 1945 jelas telah memuat cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu, yakni melalui badan peradilan yaitu Mahkamah Konstitusi.
Tak Ajukan
Hal itu agar perselisihan segera berakhir dan diselesaikan melalui badan peradilan agar tidak menimbulkan kevakuman kekuasaan jika pelantikan presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut.
”Saya yakin mereka tidak akan mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konsitutsi( MK ). Tidak ada tanda-tanda kecurangan. Saya melihat ada upaya dan maksud lain di balik pengajuan hak angket tersebut yang akan mengancam keselamatan bangsa dan negara Indonesia,” tandas anggota DPR RI dari Partai Golkar itu.
Penggunaan hak angket menurutnya dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir. Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi, atau paling jauh pernyataan pendapat DPR dan tidak menghasilkan kepastian hukum yang pasti dan mengikat.
Lain halnya jika sengketa pemilu di bawa ke MK akan ada kepastian hukum dalam waktu cepat. Penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian, yang potensial berujung terancamnya keselamatan bangsa dan negara apalagi jikat niatnya memakzulkan Presiden Jokowi. {sumber}