DPP  

Partai Golkar dan Prabowo-Gibran Unggul di Jabar, Atalia Lolos DPR RI Bikin Ridwan Kamil Sumringah

Berita Golkar – Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 Ridwan Kamil (RK) yang akrab disapa Kang Emil mengucap syukur, karena tanggung jawabnya di Pemilu 2024 telah ditunaikan dengan baik. Salah satunya, mengantar istri tercinta Atalia Praratya untuk mendapatkan kursi DPR.

“Tiga target dari tanggung jawab yang dibebankan kepada saya, semuanya Allah SWT kabulkan. Alhamdulillah. Walau semuanya menunggu pengumuman resmi,” kata Kang Emil melalui akun Instagram resminya, Sabtu (17/2/2024).

Kang Emil pun menguraikan tiga tanggung jawab yang telah tunai itu. Pertama, setelah 20 tahun tidak menang, Golkar kembali menjadi jawara di Jawa Barat untuk perolehan kursi DPR. Di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, Golkar hanya meraih ranking 4.

Kedua, paslon 02 Prabowo-Gibran menang mutlak di Jawa Barat dan level nasional. “Ketiga, Ibu Atalia Praratya terpilih sebagai anggota DPR RI mewakili Bandung Cimahi, Insya Allah (sambil menunggu hasil final),” papar Kang Emil.

Mengacu hasil hitung resmi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Minggu (17/2/2024) pukul 12.03.46 WIB, dengan progress atau data masuk 44,72 persen atau mencapai 62.813 dari 140.457 Tempat Pemungutan Suara (TPS), Partai Golkar meraih suara tertinggi di Jawa Barat dengan angka 1.078.714 (16,07 persen).

Membawahi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan 1.026.210 (15,29 persen) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 834.284 suara (12,43 persen).

Sementara Atalia Praratya yang merupakan caleg nomor 4 Partai Golkar di Dapil Jawa Barat,  unggul dengan 71.636 suara berdasarkan hasil real count hingga pukul 12.00.00 WIB. Dengan progress 4.464 dari 8.984 TPS (49,69 persen). Jauh mengungguli caleg nomor 1 Nurul Arifin (19.620 suara) dan Ahmad Fitri SM (8.894 suara).

Terkait hasil penghitungan resmi ini, KPU menyampaikan dua disclaimer melalui laman resminya. Pertama, publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS, dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

Kedua, penghitungan suara yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. {sumber}