Pasca PT 20 Persen Dihapus, Adies Kadir Ungkap Peluang Bahas Kepemiluan Dengan Omnibus

Berita Golkar – Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Golkar Adies Kadir menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas presiden atau presidential threshold (PT) 20%. Adies menyebutkan keputusan MK itu final dan mengikat.

“Ya kita di DPR tentunya kan melaksanakan putusan dari Mahkamah Konstitusi putusan ini kan final and binding. Artinya kan, semua warga negara Indonesia yang taat hukum itu harus menaati. Cuma, di dalam situ kan jelas disampaikan ada beberapa pertimbangan di dalam putusan,” kata Adies di gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025), dikutip dari Detik.

Adies mengatakan calon presiden berdasarkan undang-undang tak boleh dari pihak independen, artinya harus ada partai politik yang mengusung. Adies juga menyoroti adanya pengaturan batasan pencalonan Presiden ke depan.

“Kemudian yang poin 4 itu ada kalau tidak salah disampaikan juga pertimbangan hakim jangan terlalu sedikit dan juga jangan terlalu banyak. Kemudian, terakhir pemerintah dan pembuat UU, meminta pada pembuat UU dalam hal ini DPR dan pemerintah untuk membuat rekayasa konstitusi atau disebut mereka konstitusional engineering,” katanya.

Adies mengatakan DPR akan menggelar forum group discussion (FGD) dalam pembahasan revisi undang-undang kepemiluan. Pihaknya akan mengundang pemangku kebijakan hingga masyarakat.

“Ini kan lagi reses nanti setelah reses ya kita lihat lah. Tindak lanjutnya kan tidak langsung rapat-rapat. Ya bisa dengan meminta masukan masyarakat, FGD dan sebagainya. Kita lihat juga nanti bagaimana respons pemerintah,” kata Adies.

“Yang pasti ini pemilu masih lama dan kalau tidak salah di dalam putusan itu saya tidak tahu apa diberi batasan berapa tahun gitu ya, ada batasan atau tidak tahu, apa setahun dua tahun, tapi yang pasti pemilihan Presiden masih lama sebelum pemilihan presiden itu pasti akan dibahas RUU tersebut,” tambanya.

Adies juga menanggapi peluang pembahasan UU kepemiluan dengan sistem omnibus law atau disatukan dengan UU yang berkaitan. Menurut Adies, hal itu memungkinkan.

“Ya itu nanti akan dibahas, semua mungkin, semua mungkin. Karena ini kan menyangkut dengan pemilu legislatif, pilkada, dan juga pilpres. Nanti seperti apa akan dibuat rekayasa-rekayasa konstitusional, kita serahkan dari Komisi II dan para stakeholder terkait,” imbuhnya. {}