Perkuat Legalitas Tanah Umat, Nusron Wahid Serahkan 33 Sertifikat untuk Rumah Ibadah dan Pesantren

Berita Golkar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan 33 sertifikat tanah untuk rumah ibadah dan yayasan pendidikan keagamaan di Sulawesi Tengah, Rabu (1/4/2026). Penyerahan ini menjadi bagian dari percepatan sertifikasi guna memperkuat legalitas aset keagamaan di daerah.

Sebanyak 33 sertifikat tersebut diberikan kepada pengelola rumah ibadah dan yayasan dari 9 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

“Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan penyerahan sertifikat sebagai tanda legalitas atau kekuatan hukum daripada tanah-tanah wakaf kita. Saya harap, Pak Kanwil, ini perlu ada effort (usaha) khusus untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf di Sulawesi Tengah,” ujar Nusron, dikutip laman Kementerian ATR/BPN, Kamis (2/4/2026).

Rincian Sertifikat yang Diserahkan Nusron Dari total sertifikat yang diserahkan, terdiri atas 16 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 17 sertifikat wakaf. Sertifikasi ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan aset keagamaan sekaligus mendukung pemanfaatannya secara optimal bagi masyarakat.

Salah satu penerima sertifikat Ahmad Zaini Ismail selaku nadzir Yayasan Dhiyaaul Ma’Rifah Indonesia di Sigi menyampaikan, sertifikat tersebut digunakan untuk tanah pondok pesantren yang dikelolanya. Dia menyebut, proses pengurusan berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi keberlangsungan lembaga pendidikan.

“Ini adalah modal awal yang baik bagi kami sebagai pengolah pesantren untuk mendapatkan izin operasional. Karena, yang memberikan izin mensyaratkan harus ada legalitas sertipikat tanah yayasan atau tanah pesantren,” ujarnya, dikutip dari Kompas.

Selain penyerahan sertifikat, Nusron juga meresmikan Masjid Nurul Ikhlas yang dibangun oleh keluarga besar Kementerian ATR/BPN Sulawesi Tengah. Masjid tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan ibadah dan sosial keagamaan bagi pegawai serta masyarakat sekitar. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *