Berita Golkar – Rapat paripurna ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir resmi mengesahkan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota menjadi undang-undang dalam Pembicaraan Tingkat II.
“Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi terhadap 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Sulawesi Utara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?”ujar Adies, yang disusul teriakan “setuju” dari seluruh anggota dan pimpinan DPR RI di ruang Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025), dikutip dari laman DPR RI.
Diketahui, Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pimpinan DPR lainnya, yaitu Ketua DPR RI Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda pun turut menyampaikan laporan hasil pembahasan oleh panitia kerja (panja) 10 RUU Kabupaten/Kota tersebut.
Dijelaskan Rifqy, sebelumnya pihaknya telah melakukan pembahasan bersama seluruh fraksi yang ada di DPR RI, Komite I DPD RI, serta pihak pemerintah (Kemendagri maupun pemerintah daerah) hingga kemudian menyetujui pembahasan 10 RUU tersebut untuk dibawa di Pembicaraan Tingkat II dalam rapat Paripurna DPR RI.
RUU tentang Kabupaten merupakan rancangan undang-undang yang mengatur secara spesifik pembentukan dan status hukum suatu kabupaten di Indonesia. Tujuannya tidak lain agar setiap Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia memiliki landasan hukum tersendiri, tidak hanya tercantum dalam UU Provinsi atau UU sebelumnya yang sejatinya sudah tidak relevan.
Selain itu RUU Kabupaten secara khusus tersebut sejatinya juga menyesuaikan dengan Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945 tentang pembagian wilayah administratif, selain itu bertujuan untuk menghindari konflik hukum dan administrasi akibat regulasi lama, serta menjawab kebutuhan hukum dan perkembangan daerah setempat.
Adapun 10 RUU Kabupaten/Kota yang disahkan menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna kali ini adalah :
1. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Gorontalo di Provinsi Gorontalo
2. Rancangan Undang-Undang tentang Kota Gorontalo di Provinsi Gorontalo
3. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Buton di Provinsi Sulawesi Tenggara
4. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Kolaka di Sulawesi Tenggara
5. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Konawe di Sulawesi Tenggara
6. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Muna di Sulawesi Tenggara
7. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Bolaang Mongondow di Provinsi Sulawesi Utara
8. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara
9. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Minahasa di Provinsi Sulawesi Utara
10. Rancangan Undang-Undang tentang Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara. {}