Berita Golkar – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, dirinya optimis terhadap ketahanan energi nasional seiring rencana implementasi program B50. Kebijakan ini diyakini mampu mendorong Indonesia menuju kondisi surplus solar dalam waktu dekat.
Bahlil mengatakan, penerapan kebijakan B50 yang merupakan campuran 50% biodiesel dalam bahan bakar solar ini, akan memberikan dampak signifikan terhadap ketersediaan energi.
“Dengan implementasi B50 maka insyaallah di tahun ini kita akan mengalami surplus untuk solar. Jadi ini menjadi kabar baik,” ujar Bahlil dalam konferensi pers secara daring, dikutip pada Rabu (1/4/2026), dikutip dari Investor.
Dirinya melanjutkan, optimisme tersebut tidak lepas dari dukungan proyek strategis nasional, termasuk pengoperasian Refinery Development Master Plan (RDMP) di Kalimantan Timur. Menurut Bahlil, beroperasinya fasilitas tersebut, kapasitas produksi dan efisiensi pengolahan energi domestik diproyeksikan meningkat secara signifikan.
Sebagai informasi, program B50 sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil sekaligus mendorong pemanfaatan energi terbarukan berbasis kelapa sawit.
Adapun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah mempercepat implementasi program mandatori biodiesel B50. Hal ini dilakukan sebagai strategi kemandirian energi nasional sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan energi berbasis fosil yang masih impor.
Menko Airlangga membeberkan, kebijakan mandatori B50 dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Program B50 merupakan kebijakan pencampuran 50 persen biodiesel berbasis minyak nabati dengan 50% bahan bakar minyak (BBM) fosil.
Menurutnya, langkah ini diyakini menjadi salah satu solusi untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil yang selama ini masih mendominasi konsumsi nasional.
“Dalam upaya kemandirian energi dan efisiensi energi, pemerintah menerapkan kebijakan B50. Ini mulai berlaku 1 Juli 2026,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers secara daring, Selasa (31/3/2026). []



