Berita Golkar – Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo bereaksi keras atas penerbitan PP 28 Tahun 2024 oleh pemerintah. Politisi Partai Golkar tersebut mempersoalkan unsur diskriminasi yang menjadi implikasi logis dari penerbitan PP ini. Padahal, dalam pembahasan atau perumusan undang-undang, terdapat setidaknya 4 hal yang harus dipenuhi.
“Prinsip dalam pembahasan atau pembentukan undang-undang haruslah memenuhi 4 hal. Pertama, tidak bertentangan dengan konstitusi negara. Kedua, dapat dilaksanakan. Ketiga tidak ada diskriminasi, memenuhi rasa keadilan. Keempat, transparansi dalam menyerap aspirasi seluas-luasnya,” papar Firman Soebagyo dikutip redaksi Golkarpedia dari keterangan video.
Lalu dimana letak persoalan PP 28/2024 ini? Menurut Firman Soebagyo yang juga merupakan Ketua Dewan Pembina SOKSI, dalam butir-butir pasalnya PP 28/2024 telah mengeliminir sendi-sendi kehidupan masyarakat, terutama pedagang retail dan asongan yang menjajakan rokok.
“Apakah PP yang dibuat pemerintah ini diskriminatif? Jelas iya. Karena hak hidup masyarakat seperti pengecer rokok dan lain-lain terdiskriminasi dan dianulir di dalam PP ini. Dalam proses perumusan sebuah aturan perundangan juga, apa yang diserap dari aspirasi publik juga tidak boleh ada unsur diskriminatif. Tidak boleh ada unsur kepentingan kelompok tertentu,” tegas tokoh senior Partai Golkar, Firman Soebagyo.
Lebih keras, Firman menegaskan, seharusnya pemerintah mempertimbangkan dampak besar yang diterima oleh rakyat kecil dari penerapan PP 28/2024. Ruang lingkup pengamanan Zat Adiktif yang termuat pada Pasal 429-463 dalam PP 28/2024 dinilai akan berdampak ganda (multiplier effect) bagi kelangsungan industri kretek nasional legal di tanah air.
Peraturan tersebut dapat berdampak pada PHK massal hingga merosotnya perekonomian petani tembakau dan UMKM. Alih-alih sebuah kebijakan yang dikeluarkan dapat membela rakyat kecil, bisa jadi memunculkan kebangkrutan pabrik rokok akibat regulasi yang dikeluarkan, gelombang PHK akan banyak dan dampaknya pengangguran jadi meningkat.
“Implikasi dari adanya PP ini, sungguh luar biasa. Ada banyak masyarakat pedagang retail hingga asongan yang menjual rokok eceran, kemudian dengan adanya PP ini dilarang. Ini melanggar hak asasi manusia. Pemerintah telah melakukan diskriminasi terhadap regulasi yang dibuat!” pungkas Firman Soebagyo. {redaksi}