DPP  

Saksi Partai Golkar Minta Perolehan Suara DPR RI Dapil Lampung I Dikosongkan, Ada Apa?

Berita GolkarKomisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, mulai membacakan hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU RI, Sabtu (9/3/2024).

Namun, dalam prosesnya, saat Ketua KPU Lampung Erwan Bustami membacakan hasil rekapitulasi suara untuk pemilihan DPR RI Dapil Lampung I untuk partai Golkar, saksi Partai Golkar menyampaikan interupsi.

Saksi Golkar mengatakan, sebelum dibacakan, ujungnya harus ditunda. Karena pihaknya punya catatan-catatan, yang apabila dibahas akan memakan waktu yang panjang.

“Kami tidak bermaksud menunda, tetapi untuk partai Golkar untuk ditunda, karena ada beberapa TPS yang salah hitung dan salah tulis,” katanya.

Awalnya, Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan juga Anggota Bawaslu RI memutuskan untuk tetap dibacakan, namun saksi Golkar tetap ingin meminta ditunda.

“Pandangan kami, biarkan dibaca, sehingga datanya ada yang bisa disoalkan. Karena bagaimana bisa disoalkan apabila angkanya tidak ada,” ujarnya.

Namun hal ini kembali dibantah oleh saksi Golkar, dan meminta angka perolehan suara di partai Golkar dikosongkan.

“Ketua, angkanya dikosongkan saja, KPU jangan menyimpulkan, karena kesimpulannya nanti akan disampaikan oleh internal partai,” ujar saksi Golkar.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU RI menyetujui hal tersebut, dan proses penghitungan dilanjutkan dengan mengkosongkan perolehan suara DPR RI. “Baik kalau begitu, kita lewatkan dulu, kita nol kan dulu suaranya partai dan calon, lanjutkan ke partai berikutnya,” ujarnya. {sumber}