Berita Golkar – Ahli hukum tata negara Universitas Indonesia, Prof. Satya Arinanto menilai, ucapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir bukan pelanggaran etik. Ia menilai pernyataan itu hanyalah slip of the tongue dan tidak menghina masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Satya saat menjadi saksi ahli dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Senin (3/11/2025). Sidang membahas dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR nonaktif, termasuk Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Uya Kuya.
Dalam persidangan, anggota MKD Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra meminta penjelasan ahli mengenai konteks ucapan Adies Kadir yang menuai reaksi publik. “Apakah ucapan slip of the tongue itu termasuk penghinaan terhadap masyarakat?” tanya Soedeson.
Prof. Satya menegaskan bahwa ucapan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai penghinaan. “Beliau hanya menjelaskan kenaikan tunjangan beras dan transportasi. Keesokan harinya sudah diklarifikasi,” ujarnya.
Menurut Prof. Satya, langkah klarifikasi yang dilakukan Adies sehari setelah pernyataan itu menunjukkan tanggung jawab pejabat publik. “Beliau menyadari slip of the tongue dan segera memperbaiki pernyataan tersebut,” ujarnya.
Soedeson kemudian menanyakan pandangan ahli terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang MD3 dan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang kode etik dewan. Prof. Satya menilai tidak ada indikasi pelanggaran dalam kasus tersebut.
“Sepanjang video yang saya tonton, tidak ada pelanggaran etik maupun hukum. Tidak ditemukan unsur penghinaan atau pelanggaran disiplin,” tegasnya.
Prof. Satya juga menyoroti penonaktifan beberapa anggota DPR yang terjadi setelah rapat di Istana. Ia menilai keputusan itu tidak sepenuhnya sesuai prosedur penegakan etik di DPR.
Ia menambahkan bahwa pelapor kasus Adies Kadir sudah mencabut aduannya. Oleh karena itu, perkara tersebut seharusnya dianggap selesai.
Sidang MKD yang berlangsung terbuka menegaskan akan menilai seluruh fakta dan keterangan ahli secara objektif. Publik kini masih menunggu keputusan resmi MKD terkait status etik lima anggota DPR nonaktif. {}













