Soal Kenaikan PPN 12%, Airlangga Hartarto Ungkap: Komoditas Pangan Dikecualikan

Berita GolkarMenko Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Menurutnya, kebijakan ini sudah menjadi amanat undang-undang dan harus direalisasikan. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kan memang itu bagian dari undang-undang yang sudah diberlakukan,” ungkap Airlangga di sela-sela KTT G20 Brasil, ditulis Kamis (21/11/2024), dikutip dari Detik.

Ketika ditanya apakah kebijakan ini akan menjadi hambatan untuk pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada sektor daya beli masyarakat, Airlangga enggan menjawab tegas.

Dia cuma bilang banyak alat kebijakan yang bisa digunakan pemerintah untuk menjaga perekonomian meskipun PPN naik 12%. “Tentu kan ada beberapa tools-tools lain yang bisa kita genjot,” sebut Airlangga.

Di sisi lain, Airlangga bilang ada juga beberapa barang dan jasa yang memang dikecualikan dari pengenaan PPN 12%. Salah satunya Airlangga menyebutkan komoditas pangan.

Beberapa barang juga diberikan insentif berupa PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP). Misalnya saja PPN DTP di sektor properti untuk pembelian rumah.

“Karena ada sektor tertentu yang PPN-nya ada yang ditanggung pemerintah dan ada yang dikecualikan, tentu nanti kita lihat bersama untuk komoditas pangan,” sebut Airlangga.

Mengacu pernyataan Airlangga, komoditas pangan sendiri memang masuk dalam kategori barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Hal ini tercantum dalam Pasal 4A UU HPP yang menjelaskan jenis barang yang tidak kena PPN.

Salah satu barang yang dikecualikan PPN adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Kemudian, dari website resmi fiskal.kemenkeu.go.id disebutkan rincian barang pangan yang tidak kena PPN. Disebutkan barang tersebut masuk ke kategori kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Rinciannya sebagai berikut:

a. beras, gabah, jagung, sagu, kedelai
b. garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
c. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus
d. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas
e. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
f. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
g. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah. {}