DPP  

Soal Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Pembuat Meme, Sarmuji: Belum Tentu Ada Niat Jahat

Berita Golkar – Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji menyambut keputusan Polri menangguhkan penahanan terhadap mahasiswi ITB pembuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Jokowi. Ia menilai langkah tersebut sebagai bagian dari penghormatan terhadap ruang berekspresi dalam demokrasi.

“Penangguhan ini tepat bagi ekspresi berpendapat di Indonesia. Apa yang disampaikan mahasiswa ITB belum tentu terdapat niat jahat yang membahayakan,” ujar Sarmuji saat dikonfirmasi, Senin (12/5/2025), dikutip dari Tribunnews.

Menurutnya, ekspresi publik seharusnya ditempatkan sebagai bentuk hak warga negara dalam mencermati situasi kebangsaan.

“Ekspresi publik mesti ditempatkan sebagai bagian hak warga untuk mencermati situasi kebangsaan. Terkecuali ada muatan tindakan menghasut yang membahayakan negara,” ucapnya.

Ia menekankan pentingnya pendekatan yang cermat dari aparat terhadap bentuk-bentuk kritik yang muncul di ruang publik. Menurutnya, hal itu menjadi bagian penting dalam menjaga iklim demokrasi.

“Karena itu tanggapan atas ekspresi publik harus dilakukan lebih cermat agar ruang demokrasi bisa menjadi lebih sehat,” ujarnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri memutuskan penangguhan penahanan terhadap Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, Minggu (11/5/2025) malam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemberian penangguhan penahanan itu dilakukan setelah adanya kewenangan dari penyidik Bareskrim Polri.

“Bahwa pada hari ini, rekan-rekan sebagai perkembangannya, hari Minggu 11 Mei 2025 penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka,” kata Trunoyudo saat jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri, Minggu malam.

Adapun kata Truno, penangguhan penahanan ini juga diberikan oleh penyidik mendasari pada permohonan dari tersangka.

Tak hanya itu, niatan untuk melakukan permintaan maaf dari tersangka SSS juga dijadikan salah satu pertimbangan penyidik melakukan penangguhan penahanan.

“Melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan,” kata Truno.

“Juga permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta kepada pihak ITB, di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” sambungnya

Atas hal itu, pihak kepolisian kata Trunoyudo memberikan pengabulan berupa penangguhan penahanan terhadap tersangka SSS tersebut. “Jadi itu rekan-rekan, sejak saat ini untuk saudari SSS telah dilakukan penangguhan penahanan,” tandas dia.

Sebagai informasi atas tindakannya yang mengunggah meme Presiden RI Prabowo dengan Presiden ke-7 RI Jokowi, SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. {}