Berita Golkar – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, angkat bicara terkait perizinan pembanggunan tembok beton yang terpasang di pesisir Cilincing, Jakarta Utara.
Ia menjelaskan, seluruh perizinan pembangunan tembok beton tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Kalau belum ada sertifikat-nya, ya kami nggak ada kewenangan, cuma di KKP, baik tata ruang lautnya, maupun izin reklamasi ya bisa lah semua,” kata Nusron, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025), dikutip dari Sinpo.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan tembok beton, yang terpasang di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, telah memiliki izin dari pemerintah pusat dan daerah.
Tembok tersebut diketahui berada di kawasan PT Karya Citra Nusantara (PT KCN), dan dibangun dengan tujuan sebagai breakwater atau penahan air laut selama proses pembangunan pelabuhan berlangsung. {}