Berita Golkar – Presiden Prabowo Subianto menyoroti korupsi ratusan triliun rupiah tapi hanya divonis ringan. Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra menekankan seharusnya koruptor dihukum maksimal agar menimbulkan efek jera.
“Kita sangat menyayangkan vonis yang ringan itu, tidak sesuai dengan politik hukum bangsa kita. Apa itu? Satu, kita sedang benar-benar ingin untuk menghapus, paling sedikit meminimalisir perbuatan-perbuatan korupsi, salah satu unsur yang dapat meminimalisir perbuatan korupsi adalah hukuman yang barat yang diberikan kepada pelakunya untuk menimbulkan efek jera,” kata Soedeson kepada wartawan, Selasa (31/12/2024), dikutip dari Detik.
Soedeson mengatakan korupsi kasus timah yang dilakukan Harvey Moeis dan tersangka lainnya telah merusak lingkungan. Kasus ini, kata dia, juga mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar hingga Rp 300 triliun.
“Dikaitkan dari kualitas korupsi khususnya timah ini, satu, merusak lingkungan, kedua menyebabkan kerugian negara yang begitu besar, maka hukumannya harus setimpal, minimal hukumannya setara dengan tuntutan jaksa itu,” kata dia.
Soedeson memaknai bahwa pesan Prabowo dalam kasus timah ini agar hakim serius menangani kasus korupsi. Hal itu, kata dia, agar kasus korupsi bisa ditekan jumlahnya karena pelaku dihukum berat.
“Kalau Pak Prabowo itu dia mewakili negara dan bangsa ini yang terus terang beliau mengimbau kepada seluruh komponen bangsa, termasuk hakim untuk benar-benar serius, kalau kita benar-benar ini agar korupsi ini dapat dihapus, atau minimal ditekan serendah-rendahnya, maka kita harus serius menanganinya,” katanya.
Persilakan KY Usut Dugaan Pelanggaran
Selain itu, Soedeson mendukung Komisi Yudisial (KY) yang melakukan penyelidikan terkait ada tidaknya dugaan pelanggaran oleh hakim dalam kasus timah ini. Dia meminta agar KY melakukan fungsinya sesuai dengan prosedur.
“Kita mempersilakan Komisi Yudisial melaksanakan fungsi, tetap berpegang agar independensi hakim itu tetap harus dijaga, tapi kalau memang ditemukan adanya pelanggaran atau kesalahan prosedur maka kami meminta agar dihukum seberat-beratnya bagi mereka yang melakukan pelanggaran terhadap prosedur, tetapi kita juga mengingatkan agar Komisi Yudisial agar jangan sampai kepada hal-hal yang berkaitan dengan independensi terhadap hakim,” tegasnya.
Prabowo Minta Koruptor Divonis 50 Tahun
Presiden Prabowo yang minta koruptor divonis 50 tahun itu diucapkan di acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (30/12). Prabowo tiba-tiba menyinggung hakim yang memvonis ringan terdakwa yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.
“Kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi,” kata Prabowo, Senin (30/12/2024).
Prabowo lalu memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang juga hadir dalam acara. Prabowo mendorong agak Jaksa Agung naik banding. Kalau bisa, menurutnya, diberi vonis 50 tahun.
“Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding ya, naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” ujar Prabowo. {}