Tak Semua Utang UMKM Dihapus, Maman Abdurrahman: Hanya Bagi Yang Tak Tertolong!

Berita Golkar – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkap tak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan penghapusan utang dari Presiden Prabowo Subianto.

Sebagaimana diketahui, Prabowo telah menghapus utang macet pelaku UMKM dari berbagai bidang. Kebijakan penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

Kebijakan ini meliputi penghapusan utang bagi UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, peternakan; perikanan dan kelautan; serta industri mode/busana dan kuliner.

Prabowo menilai sektor-sektor tersebut merupakan tulang punggung ketahanan pangan nasional. Penghapusan utang akan menyasar mereka yang merupakan nasabah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau bank Himbara.

Maman menjelaskan bahwa penghapusan utang hanya berlaku bagi para pelaku UMKM yang terkena permasalahan seperti bencana alam dan COVID-19. “Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024), dikutip dari Tribunnews.

Lalu, para pelaku UMKM yang berhak mendapatkan penghapusan utang ini adalah mereka yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan jatuh tempo. Para pelaku UMKM juga harus yang sudah terlebih dahulu diproses penghapusan bukunya di bank Himbara.

“Jadi ini betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya kurang lebih sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tidak semua pelaku UMKM,” ujar Maman.

Artinya, kata dia, bagi pelaku UMKM yang dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, tidak menjadi kriteria yang mendapat penghapusan utang. “Saya sampaikan ini supaya kita ada kesamaan persepsi. Jangan sampai diterjemahkan lebar kemana-mana,” ucap Maman. {}