Ultimatum Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin: ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Berita Golkar – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin secara resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik Idul Fitri. Instruksi tegas ini bertujuan memastikan fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya, yakni hanya untuk kepentingan dinas.

Larangan ini berlaku untuk semua kegiatan pribadi, termasuk perjalanan mudik Lebaran, baik di dalam maupun luar kota. Pengecualian diberikan hanya untuk kegiatan dinas yang memang memerlukan penggunaan kendaraan tersebut.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Bupati Abdusy Syakur Amin di Garut, Jawa Barat, pada hari Sabtu, 14 Maret, sebagai bagian dari upaya penertiban penggunaan aset daerah. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran terhadap aturan ini, dikutip dari Merdeka.

Penegasan Aturan Penggunaan Kendaraan Dinas

Bupati Abdusy Syakur Amin menekankan bahwa seluruh ASN wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan kendaraan dinas. Mobil dinas merupakan aset pemerintah yang dialokasikan khusus untuk menunjang operasional dan kegiatan resmi pemerintahan.

Penggunaan di luar kepentingan dinas, seperti untuk mudik Lebaran atau keperluan pribadi lainnya, secara tegas dilarang. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara dan menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran.

Instruksi mengenai Larangan Mobil Dinas Mudik ini telah disampaikan secara langsung kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkab Garut. Penegasan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran ASN dalam menjalankan tugas.

Mekanisme Pelaporan dan Pengecualian

Masyarakat memiliki peran aktif dalam mengawasi pelaksanaan Larangan Mobil Dinas Mudik ini. Bupati Garut mempersilakan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya ASN yang menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik.

Laporan dari masyarakat akan menjadi dasar untuk menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi. Bupati menegaskan bahwa kendaraan dinas dilarang keras untuk digunakan mudik dan hanya boleh digunakan oleh pejabat yang berwenang untuk kepentingan dinas.

Tidak semua ASN memiliki fasilitas kendaraan dinas; hanya pejabat dengan jabatan tertentu yang mendapatkan fasilitas tersebut. Sebagian besar ASN telah memiliki kendaraan pribadi yang dapat digunakan untuk mudik, sehingga tidak ada alasan untuk menyalahgunakan mobil dinas.

Kesiapan Pelayanan Publik Selama Libur Lebaran

Meskipun akan memasuki masa libur panjang Lebaran, Bupati Garut memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal. Beberapa instansi akan tetap siaga untuk melayani masyarakat selama periode mudik dan balik Idul Fitri.

ASN di Pemkab Garut masih melaksanakan tugas hingga hari terakhir sebelum libur panjang. Bahkan, ada pula yang menerapkan sistem kerja dari mana saja (work from anywhere) untuk menjaga fleksibilitas pekerjaan.

Instansi vital seperti pelayanan kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) akan tetap siaga penuh. Kesiapan ini penting untuk mengantisipasi kebutuhan darurat dan memastikan keamanan serta kenyamanan masyarakat selama libur Lebaran. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *