Berita Golkar – Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang menilai perlunya pembaruan regulasi ekstradisi di Indonesia dalam rangka menjawab tantangan perkembangan kejahatan lintas negara, khususnya di era teknologi informasi. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar terkait RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia mengenai Ekstradisi.
“Dari hasil apa yang kami peroleh banyak ilmu yang kami dapat. Kalau saya menyimpulkan, ini lebih kepada bagaimana ke depan kita merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi agar celah-celah hukum ini tidak terjadi,” ungkap Umbu dalam rapat kerja Komisi XIII di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025), dikutip dari laman DPR RI.
Menurutnya, aturan yang ada saat ini masih terbatas pada jenis-jenis kejahatan tertentu, sementara perkembangan zaman memunculkan banyak bentuk kejahatan baru, terutama di ranah teknologi informasi. “Hari demi hari, banyak kejahatan baru, khususnya di (sektor) IT, yang sifatnya lintas negara dan tidak mengenal sekat. Ini yang perlu disimak agar revisi UU bisa mengakomodasi tantangan itu,” jelasnya.
Umbu juga menekankan pentingnya masukan dari para pakar untuk memperkaya substansi revisi ke depan, termasuk terkait mekanisme berlaku surut dalam perjanjian ekstradisi. “Bagaimana suatu perjanjian ditandatangani, bagaimana tentang berlaku surut, apakah bisa berlaku surut, ini perlu dikaji agar tidak ada celah hukum lagi,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Lebih lanjut, ia menyinggung perlunya kejelasan mengenai jenis-jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar ekstradisi. “Ada dua jenis, misalnya red notice, atau tindak pidana yang diketahui dilakukan warga negara Rusia di Indonesia. Hal-hal seperti ini harus jelas agar implementasi perjanjian tidak menimbulkan masalah baru,” pungkasnya. {}