Umbu Rudi Kabunang: Eks Kapolres Ngada Diduga Bius Korban Sebelum Lakukan Pelecehan Seksual

Berita Golkar – Kasus yang menggemparkan! Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman (FWL), kini menjadi pusat perhatian publik setelah terungkapnya skandal kekerasan seksual yang melibatkan anak di bawah umur.

Lebih mengejutkan lagi, ia diduga menggunakan obat penenang untuk melumpuhkan korban sebelum melakukan aksinya.

Dugaan Penggunaan Obat Penenang

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, S.H., M.H mengungkapkan indikasi kuat bahwa Fajar membius korbannya sebelum menyerang.

“Orang tua korban menyatakan anak mereka kehilangan kesadaran sebelum kejadian. Ini jelas mengarah pada penggunaan obat penenang, yang bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Kesehatan,” tegasnya.

Jika terbukti, Fajar bisa dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU Kesehatan, yang mengatur penyalahgunaan obat-obatan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Modus Licik Pelaku: Memanipulasi dan Menjebak Korban

Dari hasil penyelidikan sementara, Fajar diduga merancang aksinya dengan matang. Ia mengajak korban ke hotel dengan dalih memberikan bantuan dan bimbingan. Namun, setibanya di lokasi, korban diberikan minuman yang diduga telah dicampur obat penenang. Saat korban tak sadarkan diri, barulah aksi keji itu terjadi.

Rekaman CCTV menjadi bukti kuat yang menguatkan kasus ini. Polisi menemukan rekaman yang menunjukkan Fajar masuk ke hotel bersama korban, lalu keluar sendirian beberapa jam kemudian.

Korban Trauma: “Mereka Diminta Mencari Anak Lain”

Dalam kunjungannya ke Kota Kupang, Umbu Rudi Kabunang bertemu langsung dengan para korban. Ia mendapati kondisi mereka sangat memprihatinkan.

“Mereka mengalami trauma berat, gangguan tidur, dan ketakutan berlebihan terhadap orang asing,” ujarnya, dikutip dari NTTHits.

Lebih mengejutkan lagi, para korban mengaku diminta Fajar untuk mencari anak lain yang lebih muda dengan iming-iming uang. Beruntung, mereka menolak.

Desakan Publik: Hukuman Maksimal untuk Pelaku!

Kasus ini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menegaskan bahwa Fajar tidak hanya harus dijerat dengan KUHP, tetapi juga UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Kami menuntut hukuman maksimal! Ini bukan sekadar kejahatan biasa, tetapi pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” tegas Ketua Komnas PA.

Polri Bersikap Tegas: “Tidak Ada Perlakuan Istimewa”

Menanggapi desakan masyarakat, Polri berjanji akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, menegaskan bahwa tidak akan ada perlakuan istimewa terhadap mantan Kapolres Ngada tersebut.

“Ini kasus serius. Kami akan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi,” ujar Dedi dalam konferensi pers di Jakarta.

Kapolda Nusa Tenggara Timur pun telah membentuk tim khusus untuk mengawal jalannya penyelidikan dan memastikan seluruh bukti dikumpulkan dengan transparan. {}