Berita Golkar – Skandal kekerasan seksual yang mengguncang institusi kepolisian kembali mencuat setelah AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, terungkap sebagai pelaku eksploitasi anak.
Kasus ini memicu gelombang kemarahan publik. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Golkar dapil NTT 2, Dr. Umbu Rudi Kabunang, mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman kebiri sebagai bentuk hukuman maksimal.
“Sebagai aparat penegak hukum, ia seharusnya melindungi, bukan justru menjadi predator. Hukuman berat seperti kebiri harus diterapkan agar memberi efek jera dan melindungi anak-anak dari kejahatan serupa,” tegas Umbu Rudi Kabunang di Waingapu, Sumba Timur, Sabtu (22/3/2025), dikutip dari SelatanIndonesia.
Saat itu Umbu Rudi Kabunang menggelar diskusi bersama Pdt. Ranbu Ata Hamu dan sejumlah akrivis anti kekerasan perempuan di Waingapu.
Terbongkar Berkat Investigasi Internasional
Kasus ini mencuat setelah Kepolisian Federal Australia (AFP) menemukan jejak digital yang mengarah ke eksploitasi anak di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Investigasi lintas negara ini akhirnya mengarah pada AKBP Fajar sebagai dalang utama.
Barang bukti berupa tiga unit ponsel yang digunakan untuk merekam aksi bejatnya kini berada di Laboratorium Forensik Bareskrim Polri. Dugaan kuat menyebutkan bahwa video tersebut tidak hanya disimpan untuk konsumsi pribadi, tetapi juga disebarluaskan melalui jaringan gelap di internet.
Sanksi Berat Menanti: PTDH Hingga Hukuman Kebiri
Sidang Komisi Kode Etik Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Fajar. Selain itu, ia juga menghadapi ancaman pidana berat berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Masyarakat dan berbagai pihak mendukung usulan hukuman kebiri bagi Fajar sebagai bentuk perlindungan terhadap korban dan pencegahan kejahatan serupa di masa depan.
“Kita tidak bisa mentolerir kasus seperti ini. Hukuman kebiri harus segera diterapkan untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarga mereka,” tambah Umbu Rudi Kabunang.
Kasus ini menandai urgensi pembenahan sistem pengawasan di tubuh kepolisian serta pentingnya perlindungan maksimal terhadap anak-anak dari kekerasan seksual. {}