Umbu Rudi Syukuri Kesepakatan Prolegnas 2025–2026, RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas

Berita Golkar – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Dr. Umbu Rudi Kabunang, menyambut dengan rasa syukur tercapainya salah satu tahapan penting dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan 2026.

Ia menyebut, Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama Kementerian Hukum, Kementrian HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Senayan pada Kamis (18/9/2025), telah menghasilkan kesepakatan sejumlah RUU strategis, termasuk RUU Perampasan Aset dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

“Puji Tuhan semua berjalan lancar dan sukses. Kami berharap apa yang telah kami sepakati dapat dilaksanakan mulai 2025. Ini merupakan hasil kerja Baleg DPR RI sebagai informasi kepada publik,” ujar Umbu Rudi, legislator asal Fraksi Partai Golkar itu, dikutip dari SelatanIndonesia.

Umbu Rudi menegaskan, RUU Perampasan Aset akan menjadi salah satu prioritas utama. Meski begitu, jika pembahasan tak rampung pada 2025, proses legislasi akan dilanjutkan ke 2026. Hal serupa juga berlaku untuk RUU PPRT yang selama bertahun-tahun didorong berbagai kalangan masyarakat sipil.

Di forum yang sama, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Edward Omar Sharief Hiariej, menekankan pentingnya ketelitian dalam perumusan definisi hukum terkait perampasan aset.

“Dalam literatur hukum, istilah perampasan aset tidak dikenal luas. Di berbagai negara lebih dikenal konsep asset recovery atau pemulihan aset. Karena itu, penyusunannya perlu dilakukan dengan kajian mendalam,” katanya dilansir dari jdih.dpr.go.id

Sementara itu, perwakilan PPUU DPD RI, R. Graal Taliawo, menyoroti sejumlah inisiatif daerah yang masuk dalam daftar Prolegnas, seperti RUU Daerah Kepulauan, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, dan RUU Masyarakat Hukum Adat.

Ketua Panitia Kerja Prolegnas sekaligus Wakil Ketua Baleg, Martin Manurung, menjelaskan bahwa penyusunan Prolegnas 2025–2026 menerima usulan dari DPR, fraksi-fraksi, pemerintah, maupun DPD RI. Ia menyebut, terdapat penambahan 23 RUU baru dan penghapusan satu RUU, sehingga total menjadi 198 RUU ditambah 5 RUU kumulatif terbuka.

“Untuk Prolegnas Prioritas 2025, ada penambahan 12 RUU baru, terdiri atas 7 usulan DPR dan 5 dari pemerintah. Totalnya menjadi 52 RUU plus 5 daftar kumulatif terbuka,” ujar Martin.

Beberapa RUU yang masuk dalam daftar antara lain RUU Kepolisian, RUU Kawasan Industri, RUU Kamar Dagang dan Industri, serta RUU BUMD. Dari pihak pemerintah, diusulkan tambahan RUU Kewarganegaraan, RUU Pelaksanaan Pidana Mati, dan RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara.

Kesepakatan ini turut mengukuhkan dukungan lintas fraksi di DPR terhadap pentingnya RUU Perampasan Aset. Seluruh fraksi sepakat bahwa pengesahan aturan tersebut akan memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Sebagai tindak lanjut, rapat Panja juga memutuskan bahwa evaluasi Prolegnas 2025–2029 serta Prolegnas Prioritas 2026 akan dilaksanakan paling lambat Januari 2026. Langkah ini dimaksudkan sebagai mekanisme pengendalian kinerja legislasi DPR agar target pembahasan lebih terukur.

“Kesepakatan ini menunjukkan komitmen bersama lembaga legislatif dan pemerintah untuk menghadirkan payung hukum yang relevan dengan kebutuhan bangsa,” kata Umbu Rudi. {}