Walikota Bontang Neni Moerniaeni Ancam Sanksi ASN Gunakan Mobil Dinas Untuk Berwisata

Berita Golkar – Polemik penggunaan kendaraan dinas kembali mencuat setelah adanya dugaan pemanfaatan mobil operasional milik Dinas Kesehatan oleh pihak yang tidak sedang menjalankan tugas kedinasan. Kendaraan milik Dinas Kesehatan tersebut tertangkap kamera sedang berada di lokasi wisata Labuan Cermin, Biduk-Biduk, Kabupaten Berau pada libur lebaran kali ini.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Bontang, Neni Moerniaeni memastikan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Khususnya mengacu pada Peraturan Pemerintah 94/2021 tentang disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Neni menjelaskan pihaknya telah melakukan konfirmasi awal terkait penggunaan kendaraan dinas tersebut. Dari hasil penelusuran sementara, kendaraan yang dimaksud diketahui kerap dipinjamkan untuk kepentingan masyarakat, seperti kegiatan kader maupun keperluan sosial lainnya. Namun, penggunaan itu tetap menjadi sorotan karena diduga tidak dalam konteks tugas resmi kedinasan.

“Memang informasinya mobil itu sering dipinjamkan, sifatnya seperti kendaraan umum untuk masyarakat. Tapi ini tetap akan kami dalami melalui inspektorat,” kata Neni, dikutip dari Kaltimpost.

Menurutnya, meskipun ada kebiasaan peminjaman kendaraan untuk kepentingan masyarakat, penggunaan kendaraan dinas tetap harus mengikuti aturan yang ketat. Apalagi, kendaraan tersebut berpelat merah yang secara jelas diperuntukkan bagi operasional pemerintahan.

Lebih lanjut, Neni menegaskan proses pemeriksaan akan dilakukan oleh inspektorat daerah. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menentukan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada ASN yang bersangkutan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, terdapat tiga kategori hukuman disiplin, yakni ringan, sedang, dan berat. Hukuman ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara itu, hukuman sedang dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja hingga penundaan kenaikan pangkat.

Adapun hukuman berat mencakup penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai ASN. Penentuan sanksi ini bergantung pada tingkat pelanggaran serta dampak yang ditimbulkan.

“Yang jelas ini bukan dalam kondisi dinas. Jadi tetap ada konsekuensi. Tinggal nanti hasil pemeriksaan menentukan apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan selama ini kendaraan tersebut memang kerap digunakan oleh masyarakat dengan mekanisme tertentu. Misalnya, peminjam diperbolehkan menggunakan kendaraan dengan syarat menanggung sendiri biaya bahan bakar minyak (BBM), bahkan dalam beberapa kasus menggunakan sopir sendiri.

“Biasanya kalau ada kelompok masyarakat mau ke Samarinda, silakan pakai. Tapi BBM ditanggung sendiri. Kadang sopirnya juga dari mereka,” tutur dia.

Meski demikian, praktik tersebut dinilai perlu dievaluasi agar tidak menyalahi aturan. Pemerintah daerah, kata Neni, akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan aset negara, khususnya kendaraan dinas. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *