Walikota Makassar, Munafri Arifuddin Jadikan 6 Ribu RT Ujung Tombak Program Urban Farming

Berita Golkar – Wali Kota Makassar Sulawesi Selatan Munafri Arifuddin mengatakan ada lebih dari 6.000 RT akan menjadi ujung tombak dalam program Urban Farming atau pertanian perkotaan, yang diharapkan mampu mendorong kemandirian pangan dan pelestarian lingkungan.

“Lebih dari 6.000 Rukun Tetangga akan menjadi ujung tombak pelaksanaan urban farming. Kota Makassar adalah kota dengan lahan pertanian yang sangat terbatas. Maka hadirnya program Urban Farming, diintegrasikan dengan sistem pengelolaan sampah berbasis rumah tangga, menjadikannya salah satu inovasi perkotaan,” ujarnya di Makassar, Minggu (3/8/2025), dikutip dari Antara.

Appi – sapaan akrab Munafri Arifuddin menjelaskan, program itu bukan sekadar inisiatif penghijauan, melainkan gerakan kolektif berbasis masyarakat yang menargetkan partisipasi aktif dari seluruh Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan yang bertugas untuk membantu pemerintah di kota Makassar.

Pemerintah Kota Makassar secara resmi meluncurkan program Urban Farming atau pertanian perkotaan sebagai solusi inovatif untuk mewujudkan lingkungan hijau dan mandiri pangan di tengah keterbatasan lahan kota. Di antaranya, urban farming, maggot, dan eco-enzyme dan telur ayam.

“Urban farming adalah jawaban atas tantangan keterbatasan lahan pertanian di wilayah perkotaan,” katanya.

Praktik bertani dalam skala rumah tangga ini bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga, tetapi juga berfungsi memperbaiki kualitas udara, memperindah lingkungan, serta menghidupkan budaya gotong royong dan produktivitas warga.

“Jadi, urban farming ini hadir sebagai bentuk kreativitas masyarakat kota untuk tetap bisa berdaya dalam bidang pangan. Tidak hanya soal konsumsi, tetapi juga membuka potensi ekonomi keluarga,” tutur Appi.

Munafri menyampaikan pula bahwa program ini akan dijalankan secara masif dan menyeluruh di tingkat akar rumput.

Sekitar 6.000 Ketua RT di seluruh Makassar diwajibkan menjalankan urban farming di wilayah masing-masing, yang akan diintegrasikan dengan sistem pengelolaan sampah domestik berbasis rumah tangga.

“Urban farming ini tidak lagi sekadar program dinas. Ini akan menjadi kewajiban struktural di tingkat RT, yang akan disertai sistem pengelolaan sampah mandiri, mulai dari biopori, komposter, eco-enzyme, hingga budidaya maggot. Semuanya saling terhubung,” terangnya. {}