Walikota Munafri Arifuddin Bahas Proyek PLTSa Makassar dengan KLHK dan BPI Danantara

Berita Golkar – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin membahas proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Waste-to-Energy (WTE) dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna memperkuat sinergi nasional.

Pembahasan ini merupakan wujud keseriusan Pemerintah Kota Makassar dalam mencari solusi cerdas pengelolaan sampah dan siap mengubah sampah menjadi energi.

Munafri Arifuddin melalui keterangannya di Makassar, Sulsel, Kamis mengatakan kunjungan untuk pertemuan ini menjadi ruang diskusi mendalam mengenai mekanisme dan dukungan regulasi terhadap sistem pengelolaan sampah modern yang tengah dirancang oleh Pemkot Makassar.

“Pertemuan berlangsung hangat dan produktif, membahas peluang kerja sama dalam pengembangan investasi berbasis lingkungan, khususnya pada sektor pengelolaan sampah terpadu di Kota Makassar,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Pada kesempatan ini, juga membahas peluang kerja sama dalam membangun sistem pengolahan sampah yang efisien dan ramah lingkungan.

Agenda itu bukan sekadar silaturahim, melainkan upaya nyata membangun fondasi pengelolaan sampah yang lebih baik, bersih, dan berdampak bagi masyarakat.

Munafri bersama jajaran Pemerintah Kota Makassar diterima langsung oleh Chief Executive Officer Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata (Danantara) Rosan Roeslani di Kantor Danantara, Jakarta.

Kemudian rombongan Pemkot Makassar juga melanjutkan kunjungan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan disambut oleh Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Hanifah Dwi Nirwana.

Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan menjadi langkah konkret menuju sistem pengolahan sampah yang tidak hanya efisien dan ramah lingkungan, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat Makassar.

Munafri mengungkapkan bahwa pertemuan dengan KLHK difokuskan untuk membahas arah kebijakan dan regulasi baru terkait proyek pembangkit listrik berbasis sampah.

Pemerintah Kota Makassar saat ini masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan proyek tersebut.

“Pertemuan dengan Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup membahas proyek Pembangkit Listrik. Saat ini, kita masih menunggu regulasi baru melalui Perpres seperti apa yang akan berlaku,” ujar Appi.

Selain membahas regulasi, diskusi diarahkan pada skema kerja sama investasi serta mekanisme pembiayaan yang tidak membebani keuangan daerah.

Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya Pemkot Makassar dalam mewujudkan Makassar Zero Waste 2029, dengan menghadirkan solusi nyata dalam pengelolaan sampah yang berorientasi pada energi bersih dan efisiensi anggaran daerah. {}