Berita Golkar – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti juga menyinggung terkait yang sedang ramai dibicarakan warga. Yakni, peredaran minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai takaran.
Pihaknya mengaku prihatin ada kondisi tersebut. Untuk itu, pihaknya secara tegas menyatakan bahwa, pelanggaran terhadap ketidaksesuaian takaran itu akan mendapat sanksi administratif.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Sanksi administratif juga akan dijatuhkan jika ada sembako dijual diatas HET.
“Lalu penjualan yang melalui beberapa pengecer, otomatis harga (sembako)-nya tinggi,” ujar Dyah Roro, Jumat (14/3/2025), dikutip dari TribunJatim.
Tak hanya itu, lanjut dia, pihak-pihak yang melakukan pengurangan takaran Minyakita juga melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 menyebutkan hak konsumen adalah hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
“Jadi, ada Satgas Pangan dan bisa memberlakukan sanksi terhadap perusahaan yang nakal,” imbuhnya. {}